Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yohanes Domitila Tukan, S.H. | LEONARDUS GERODA TEDEMAKING | 2 | Yohanes Domitila Tukan, S.H. | DOMINIKUS KAI | 3 | Yohanes Domitila Tukan, S.H. | LUSIUS KEHALI | 4 | Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum. | LEONARDUS GERODA TEDEMAKING | 5 | Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum. | DOMINIKUS KAI | 6 | Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum. | LUSIUS KEHALI |
|
Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bidang tanah sengketa yang terletak di Lokasi Tanabura, dalam wilayah Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata dengan Ukuran Luas ± 2,7 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat
|
|
Berbatasan dengan Jalan Raya (Panjang Sisi ± 247,4 Meter);
Semula berbatasan dengan area perbuktian sekarang dikuasai oleh Wilhelmus Wadan, Paulus Seran dan Agustinus Igo (Panjang Sisi ± 207 Meter);
Semula berbatasan dengan bidang tanah milik Lambertus Olaman Bekayo yang sekarang dikuasai oleh Arnoldus Pelira dan Tanah milik Kedaman Lagang yang sekarang dikuasai oleh Matias Kelaru (Panjang Sisi ± 203,3 Meter);
Semula berbatasan dengan bidang tanah milik Alm. Geleteng Duli Domaking yang sekarang telah dialihkan menjadi hak milik Aloysius Making dan Jalan Raya (Panjang Sisi ± 65 Meter);
|
Adalah milik sah dari Alm. LASARUS KAHALY;
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 36/1963 Perdata tanggal 28 Oktober 1963, tentang Pengangkatan ANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI) Penggugat I sebagai Anak Angkat dari Lasarus Kahaly adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa adalah milik sah milik Alm. Lasarus Kahaly;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat I adalah Anak Angkat yang Sah Menurut Hukum dari Alm. Lasarus Kahaly;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat II Maria Solo adalah istri sah dari Almarhun Lasarus Kahaly yang telah menikah secara adat;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat I atas nama ANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI) dan Penggugat II atas nama MARIA SOLO adalah Ahli Waris dari Almarhum Lasarus Kahaly;
- Menyatakan menurut hukum, tindakan Tergugat I yang terus menguasai tanah sengketa dan 2 (dua) buah bangunan rumah di atasnya tanpa menghiraukan hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris Sah dari Alm. Lasarus Kahaly dan selanjutnya bersama Tergugat II dan Tergugat III menghalangi proses penegasan status tanah sengketa dengan membuat pengaduan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lembata tanpa memiliki alas hak secara hukum, diklasifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materii yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,00. ( sembilan puluh juta rupiah ) dan kerugian moril (imateriil ) sebesar Rp. 500.000.000,00. ( Lima ratus juta rupiah );
- Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,00. ( sembilan puluh juta rupiah ) dan kerugian moril (imateriil ) sebesar Rp. 500,000.000,00. (lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Para Pengggugat, terhitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang juga menguasai tanah sengketa milik Almarhum Lasarus Kahaly untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kecuali 2 ( dua ) buah bangunan rumah milik Alm. Lasarus Kahaly diatas tanah sengketa dan mengembalikan kepada Para Penggugat seperti keadaan semula,kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwenang, tanpa tuntutan dan alasan apapun;
- Menyatakan menurut hukum, sita revindicatoir terhadap tanah sengketa dan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak milik para tergugat yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung menanggung;
Atau: Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |