Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/LH/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
1.SADAM MANSUR alias SADAM
2.ARDIAN MANSUR alias ARDIAN
3.M. FARDI alias FANDI
4.HAMDANI RAMLI alias KEMBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 33/Pid.B/LH/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/N.3.22/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM MANSUR alias SADAM[Penahanan]
2ARDIAN MANSUR alias ARDIAN[Penahanan]
3M. FARDI alias FANDI[Penahanan]
4HAMDANI RAMLI alias KEMBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.SADAM MANSUR alias SADAM
2BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.ARDIAN MANSUR alias ARDIAN
3BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.M. FARDI alias FANDI
4BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.HAMDANI RAMLI alias KEMBAR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I SADAM MANSUR Alias SADAM secara bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIAN MANSUR Alias ARDIAN, Terdakwa III M FARDI Alias FANDI dan Terdakwa IV HAMDANI RAMLI Alias KEMBAR bersama dengan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN (Berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau pada titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779, Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775, Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa I  pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WITA menelpon Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN dengan mengajak untuk keluar mencari ikan menggunakan bahan peledak, lalu tidak lama kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur untuk mempersiapkan perlengkapan untuk menangkap ikan yang salah satunya adalah bahan peledak yang sudah tersimpan pada botol hitam sebanyak 13 (tiga belas) botol dan tersimpan di dalam tas yang mana sebelumnya Terdakwa I telah memepersiapkan dan membuat sendiri bahan peledak dengan campuran bahan kimia, Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN dari Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur berangkat menggunakan perahu berwarna putih, biru yang dinahkodai oleh Terdakwa I menuju Perairan Kahatawa  Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 03.45 WITA dan Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN tiba lalu berlabuh di Pantai Perairan Kahatawa  Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata untuk berisirahat, lantas sekitar pukul 07.00 WITA Para Terdakwa melakukan pengamatan dimana arah dan tempat ikan berada, kemudian setalah mengetahui keberadaan ikan berkumpul yang masih di Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779 lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) bahan peledak yang tersimpan di dalam tas, kemudian Terdakwa I membakar rokok dan api rokok tersebut digunakan oleh Terdakwa I untuk  membakar sumbu bahan peledak, selanjutnya 2 (dua) bahan peledak tersebut  dilempar oleh Terdakwa I ke area ikan yang sedang berkumpul dan terjadi ledakan. Bahwa setelah terjadi ledakan Terdakwa II menyalakan mesin kompresor lalu Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN turun menyelam menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan dari hasil ledakan lalu dikumpulkan diatas perahu dan dibantu oleh Terdakwa IV yang bertugas mengatur selang kompresor diatas perahu.
  • Bahwa setelah selesai mengumpalkan ikan tersebut Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN Kembali melakukan kegiatan yang sama yaitu tempat kedua pada ke arah Selatan dengan jarak sekitar 20 meter dari posisi pertama atau pada titik koordinat Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775 yang mana Terdakwa I melemparkan bahan peledak sebanyak 3 (tiga) bahan peledak lalu tempat ketiga ke arah Selatan sekitar 15 meter dari posisi kedua atau pada titik koordinat Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 Terdakwa I Kembali melemparkan bahan peledak sebanyak 2 (dua) bahan peledak yang semua tersebut masih dalam Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata dengan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang sama yaitu setelah terjadi ledakan dari bahan peledak yang sudah dilempar oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa II menyalakan mesin komprosor lalu Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN turun menyelam menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan dari hasil ledakan dan dibantu oleh Terdakwa IV dengan mengatur selang kompresor diatas perahu hingga dari kegiatan tersebut terkumpul 122 kg (seratus dua puluh dua kilo gram) ikan kombong dan 27, kg (dua puluh tujuh koma dua kilo gram) ikan dasar.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN setelah selesai melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak lalu kembali berlayar menuju Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur, namun dalam perjalanan tersebut dalam waktu bersamaan Satuan Polair Polres Lembata yaitu Saksi MARSELINO TIPO, Saksi  FRANSISKUS FIDELIS W dan Saksi ANTONIUS AQUARIS sedang melakukan patrol karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Alap Atedei, hingga Ketika berada di Perairan Tirer Desa Lusiduawutun Kec. Nagawutung Kab. Lembata Para Saksi melihat ciri-ciri kapal yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak lalu Para Saksi mengamankan Para Terdakwa menuju perairan Watanlolong, akan tetapi sebelum Para Saksi menghampiri Para Terdakwa, Terdakwa II terlebih dahulu membuang 6 (enam) botol bahan peledak dan tas ke laut sehingga dari penangkapan yang dilakukan oleh Para Saksi tersebut diperoleh barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit perahu berwarna putih, biru dengan menggunakan mesin 24 PK
  • 1 (satu) unit  kompresor merek GAT ukuran 1 PK;
  • 2 (dua) rol selang kompresor
  • 2 (dua) unit darko;
  • 2 (dua) unit pemantik warna biru dan ungu;
  • 1 (satu) dos korek api merek Pelangi;
  • 4 (empat) buah kaca mata masker selam;
  • 2 (dua) buah masker selam;
  • 1 (satu) tas ransel;
  • 122 kg (seratus dua puluh dua kilo gram) ikan kombong dan
  • 27,2 kg (dua puluh tujuh koma dua kilo gram) ikan dasar
  • Bahwa Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau pada titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779, Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775, Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 tempat Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang termasuk dalam Peraieran Lembata merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) Nomor 573 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No : 18/PERMEN-KP/2014 tentang Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Luar dan Dalam Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor : DISKAN.523/SD1.131/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023  yang dilakukan pemeriksaan dan ditanda tangani oleh Ahli Saban Wahid, S.Pi dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan atas 2 (dua) ekor ikan ditemukan-fakta sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Luar :
  • Mata merah ada genangan darah pada kornea mata;
  • Organ bagian dalam ikan memucat keluar dari bagian dubur;
  • Sisik terlepas atau terkelupas yang berada pada bagian tengah panjang ikan;
  • Tubuh melengkung ke samping dan saat ditarik atau ditegakkan seperti ada tulang yang patah;
  • Daging ikan menjadi lembek atau hancur dan cepat membusuk.

 

  1. Pemeriksaan Tubuh Bagian Dalam :
  • Tulang belakang patah atau remuk, tidak tersambung dan tertutup darah karena pembulu darah tulang belakang pecah, tulang rusak hancur atau patah dan ada noda darah;
  • Kerusakan pada gelembung renang dan kerusakan organ dalam.

 

KESIMPULAN :

Telah diperiksa 2 (dua) ekor ikan kombong dan 2 (dua) ekor ikan dasar yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak, pada ikan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda mati akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak, ditemukan adanya pecah pembulu darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam serta patah tulang akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak.

  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penangkapan ika menggunakan bahan peledak tersebut dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa I SADAM MANSUR Alias SADAM secara bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIAN MANSUR Alias ARDIAN, Terdakwa III M FARDI Alias FANDI dan Terdakwa IV HAMDANI RAMLI Alias KEMBAR bersama dengan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN (Berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau pada titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779, Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775, Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Keci” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa I  pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WITA menelpon Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN dengan mengajak untuk keluar mencari ikan menggunakan bahan peledak, lalu tidak lama kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur untuk mempersiapkan perlengkapan untuk menangkap ikan yang salah satunya adalah bahan peledak yang sudah tersimpan pada botol hitam sebanyak 13 (tiga belas) botol dan tersimpan di dalam tas, Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN dari Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur berangkat menggunakan perahu berwarna putih, biru yang dinahkodai oleh Terdakwa I menuju Perairan Kahatawa  Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata untuk melakukan kegiatan memperoleh ikan untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 03.45 WITA dan Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN tiba lalu berlabuh di Pantai Perairan Kahatawa  Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata untuk berisirahat, lantas sekitar pukul 07.00 WITA Para Terdakwa melakukan pengamatan dimana arah dan tempat ikan berada, kemudian setalah mengetahui keberadaan ikan berkumpul yang masih di Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779 lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) bahan peledak yang tersimpan di dalam tas, kemudian Terdakwa I membakar rokok dan api rokok tersebut digunakan oleh Terdakwa I untuk  membakar sumbu bahan peledak, selanjutnya 2 (dua) bahan peledak tersebut  dilempar oleh Terdakwa I ke area ikan yang sedang berkumpul dan terjadi ledakan. Bahwa setelah terjadi ledakan Terdakwa II menyalakan mesin kompresor lalu Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN turun menyelam menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan dari hasil ledakan lalu dikumpulkan diatas perahu dan dibantu oleh Terdakwa IV yang bertugas mengatur selang kompresor diatas perahu.
  • Bahwa setelah selesai mengumpalkan ikan tersebut Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN Kembali melakukan kegiatan yang sama yaitu tempat kedua pada ke arah Selatan dengan jarak sekitar 20 meter dari posisi pertama atau pada titik koordinat Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775 yang mana Terdakwa I melemparkan bahan peledak sebanyak 3 (tiga) bahan peledak lalu tempat ketiga ke arah Selatan sekitar 15 meter dari posisi kedua atau pada titik koordinat Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 Terdakwa I Kembali melemparkan bahan peledak sebanyak 2 (dua) bahan peledak yang semua tersebut masih dalam Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata dengan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang sama yaitu bahwa setelah terjadi ledakan dari bahan peledak yang sudah dilempar oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa II menyalakan mesin komprosor lalu Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN turun menyelam menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan dari hasil ledakan dan dibantu oleh Terdakwa IV dengan mengatur selang kompresor diatas perahu hingga dari kegiatan tersebut terkumpul 122 kg (seratus dua puluh dua kilo gram) ikan kombong dan 27,2 kg (dua puluh tujuh koma dua kilo gram) ikan dasar.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA Para Terdakwa dan Anak Saksi HASAN AL ASYARI KADARUDIN setelah selesai melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak lalu kembali berlayar menuju Desa Watobuku Kec. Solor Timur Kab. Flores Timur, namun dalam perjalanan tersebut dalam waktu bersamaan Satuan Polair Polres Lembata yaitu Saksi MARSELINO TIPO, Saksi  FRANSISKUS FIDELIS W dan Saksi ANTONIUS AQUARIS sedang melakukan patrol karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan tanjung Alap Atedei sekitar pukul 12.00 WITA, hingga Ketika berada di Perairan Tirer Desa Lusiduawutun Kec. Nagawutung Kab. Lembata Para Saksi melihat ciri-ciri kapal yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak lalu Para Saksi mengamankan Para Terdakwa menuju perairan Watanlolong, akan tetapi sebelum Para Saksi menghampiri Para Terdakwa, Terdakwa II terlebih dahulu membuang 6 (enam) botol bahan peledak dan tas ke laut sehingga dari penangkapan yang dilakukan oleh Para Saksi tersebut diperoleh barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit perahu berwarna putih, biru dengan menggunakan mesin 24 PK
  • 1 (satu) unit  kompresor merek GAT ukuran 1 PK;
  • 2 (dua) rol selang kompresor
  • 2 (dua) unit darko;
  • 2 (dua) unit pemantik warna biru dan ungu;
  • 1 (satu) dos korek api merek Pelangi;
  • 4 (empat) buah kaca mata masker selam;
  • 2 (dua) buah masker selam;
  • 1 (satu) tas ransel;
  • 122 kg (seratus dua puluh dua kilo gram) ikan kombong dan
  • 27,2 kg (dua puluh tujuh koma dua kilo gram) ikan dasar
  • Bahwa Perairan Kahatawa Desa Alap Atadei Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata atau pada titik koordinat Lintang -8° 54726, Bujur 123° 50779, Lintang -8° 54707 Bujur 123° 50775, Lintang -8° 54716 Bujur 123° 50768 tempat Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang termasuk dalam Peraieran Lembata merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) Nomor 573 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No : 18/PERMEN-KP/2014 tentang Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Luar dan Dalam Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor : DISKAN.523/SD1.131/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023  yang dilakukan pemeriksaan dan ditanda tangani oleh Ahli Saban Wahid, S.Pi dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan atas 2 (dua) ekor ikan ditemukan-fakta sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Luar :
  • Mata merah ada genangan darah pada kornea mata;
  • Organ bagian dalam ikan memucat keluar dari bagian dubur;
  • Sisik terlepas atau terkelupas yang berada pada bagian tengah panjang ikan;
  • Tubuh melengkung ke samping dan saat ditarik atau ditegakkan seperti ada tulang yang patah;
  • Daging ikan menjadi lembek atau hancur dan cepat membusuk.

 

 

  1. Pemeriksaan Tubuh Bagian Dalam :
  • Tulang belakang patah atau remuk, tidak tersambung dan tertutup darah karena pembulu darah tulang belakang pecah, tulang rusak hancur atau patah dan ada noda darah;
  • Kerusakan pada gelembung renang dan kerusakan organ dalam.

 

KESIMPULAN :

Telah diperiksa 2 (dua) ekor ikan kombong dan 2 (dua) ekor ikan dasar yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak, pada ikan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda mati akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak, ditemukan adanya pecah pembulu darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam serta patah tulang akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak.

  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penangkapan ika menggunakan bahan peledak tersebut dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 34  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya