Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Lbt ISKANDAR RATULELA 1.RUKIA BENGANG
2.HASNAH KASIM
3.NUR DIANA
4.PONISA GRASELA RATULELA
5.SUHARTINI S. S. RATULELA
6.SARIFUDIN AMSUL RATULELA
7.FUKRI MUHISMAN UKENG
8.RACHMADAN ALWAN ATUA
9.SUDIRMAN SAMAN
10.ISMAIL ABDUL KADIR SUGI
11.SITI KAMSINA KIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR RATULELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIUS PAUS MAKING, S.HISKANDAR RATULELA
Tergugat
NoNama
1RUKIA BENGANG
2HASNAH KASIM
3NUR DIANA
4PONISA GRASELA RATULELA
5SUHARTINI S. S. RATULELA
6SARIFUDIN AMSUL RATULELA
7FUKRI MUHISMAN UKENG
8RACHMADAN ALWAN ATUA
9SUDIRMAN SAMAN
10ISMAIL ABDUL KADIR SUGI
11SITI KAMSINA KIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAFRUDIN
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA Cq. KECAMATAN NUBATUKAN Cq. KELURAHAN LEWOLEBA TIMUR
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA Cq. KECAMATAN NUBATUKAN
4KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.120.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memutuskan sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajuhkan para Penggugat dalam perkara A quo;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat dan Alm. Luter Lodan suami Tergugat I dan II adalah sama-sama ahli waris Sah dari Alm. Heo A Sun;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Wangatoa Utara Barat, RT.031 / RW.011, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata, Prov NTT dengan luas ± 1.602 m?2; dengan batas-batasnya :

Utara berbatasan dengan jalan

Selatan berbatasan dengan jalan

Timur berbatasan dengan Linus Lake dan Siti Mastura

Barat berbatasan dengan jalan.

adalah tanah warisan Alm. Heo A Sun yang belum dibagi waris antara para Penggugat dan Alm. Luter Lodan suami dari Tergugat I dan Tergugat II, Bapak Mertua dari Tergugat III serta Kakek dari Tergugat IV, V, VI dan VII;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat VIII,IX,X dan XI untuk segera menyerahkan tanah sengketa yang bukan menjadi haknya kepada para penggugat bils perlu dengan bantuan polisi;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Alm. Luter Lodan yang menjual / mengalihkan sebagian / seluruhnya tanah warisan Alm. Heo A Sun ke Alm. Muhammad Payong tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya .adalah tidak Sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah A quo dan Kuitansi-kuitansi serta surat-surat lainnya yang diperoleh dari Instansi-instansi terkait termasuk BPN dalam kaitan dengan jual beli tanah sengketa dimaksud adalah tidak Sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum serta dianggap tidak pernah ada.
  4. Menyatakan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dengan Nomor Sertifikat 221 Tahun 2005 dengan pemegang hak atas nama Alm. Muhammad Payong adalah tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.120.000.000,00 ( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada para Penggugat;
  6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak