Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama Pemohon sebelumnya bernama SUSANTY PARDI menjadi MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon dan / atau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Akte Lahir Nomor: 428/1972, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon, tanggal 19 Oktober 1978 dengan menggantikan nama Pemohon menjadi: MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Menetapkan agar Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Santa Maria Cirebon Barat memperbaiki nama Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar, Nomor: 79044/28-5 1979, yang diterbitkan oleh Taman Kanak-Kanak Santa Maria Cirebon Barat, tanggal 28 Mei 1979 sebelumnya bernama SUSANTY PARDI menjadi MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Menetapkan agar Kepala Sekolah Dasar Santa Maria Cirebon Barat memperbaiki nama Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar, yang diterbitkan oleh Sekolah Dasar Santa Maria Cirebon Barat, tanggal 28 Mei 1985, sebelumnya bernama SUSANTY PARDI menjadi MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Menetapkan agar Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Santa Maria Cirebon Barat memperbaiki nama Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar, yang diterbitkan oleh Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Santa Maria Cirebon Barat, tanggal 16 Juni 1988, sebelumnya bernama SUSANTY PARDI menjadi MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Menetapkan agar Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Santa Maria 1 Cirebon memperbaiki nama Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar, yang diterbitkan oleh Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Santa Maria 1 Cirebon, tanggal 01 Juni 1991, sebelumnya bernama SUSANTY PARDI menjadi MARIA MEDIATRIX AGNES SUSANTY PARDI;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon, agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|