Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
WAHIDIN WUKAK Alias. ROCKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-930/N.3.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN WUKAK Alias. ROCKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHIDIN WUKAK alias ROCKY, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS yang beralamat di Wuakerong, Kec. Nagawutung, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.20 Wita, ketika Terdakwa sudah berada di rumah sehabis menjemput anaknya dari Sekolah, Anak Terdakwa yang besar menceritakan pada Terdakwa “tadi malam pas sholat Maghrib, Bapanya ILMI (Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS) ada bentak adik AZLAN di tempat Wudhu” mendengar demikian Terdakwa pun emosi mengingat selama ini keduanya berselisih sehingga Terdakwa pergi ke rumah Korban yang berada di Desa yang sama dengan Terdakwa yakni Desa Wuakerong.
  • Bahwa sesampainya di Rumah Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS, Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang sedang merokok di depan teras Rumahnya yang beralamat di Desa Wuakerong, Kec. Nagawutung, Kab. Lembata. Terdakwa secara tiba-tiba dari arah belakang Saksi Korban memaki Saksi Korban dengan makian “Oe Babi Bangsat” sehingga Saksi Korban balik badan menyamping ke arah Terdakwa lalu bertanya “ini ada apa”, kemudian Terdakwa berkata “kamu marah saya punya anak” dan Saksi Korban menjawab “saya tidak marah kamu punya anak” lalu bertanya kembali “ini sebenarnya ada apa saya tidak mengerti” akan tetapi Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dari arah belakang dengan tangan terkepal mengenai belakang kiri Saksi Korban lalu Terdakwa berpindah ke depan Saksi Korban kemudian menggunakan kedua tangannya yang terkepal memukuli wajah Saksi Korban mengenai pelipis, dahi dan pipi. Saksi Korban yang terus menurus dipukuli Terdakwa kemudian menutup mukanya dengan menggunakan kedua tangan sehingga pukulan Terdakwa melukai lengan Saksi Korban. Beberapa saat kemudian, Istri Saksi Korban yakni Saksi SITI SALEHA LETI keluar dari dalam Rumah melerai Terdakwa dan Saksi Korban akan tetapi Terdakwa justru hendak memukul Saksi SITI SALEHA TETI lalu karena Terdakwa yang bersuara besar memaki-maki Saksi Korban maka orang-orang sekitar mulai berdatangan ke lokasi kejadian depan Teras Rumah Saksi Korban dan membawa Terdakwa untuk pulang ke Rumah. Lalu karena wajah Saksi Korban yang bengkak maka Saksi Korban dan Saksi SITI SALEHA LETI pun pergi melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Nagawutung.
  • Bahwa akibat dari pengeroyokan oleh Terdakwa WAHIDIN WUKAK alias ROCKY terhadap Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUDL.182 / 25 / IV / 2024, tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Ramadhanti dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama RACHMAN FIRDAUS , seorang laki-laki berusia empat puluh dua tahun yang pada pemeriksaan fisik terdapat bengkak pada pelipis kanan, pipi kanan, lengan kanan bawah dan lengan kiri bawah, terdapat luka memar pada dahi kanan. Seluruh lulka-luka tersebut disebabakan oleh trauma benda tumpul. Adapun rincian pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap Korban sebagai berikut:
    • Pada area pelipis bagian kanan depan, terdapat bengkak, ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tidak tegas, sewarna kulit;
    • Pada area dahi bagian kanan, terdapat luka memar yang disertai bengkak, ukuran empat sentimeter kali lima sentimeterm bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tidak tegas, warna kemerahan;
    • Pada lengan kanan bawah bagian belakang, terdapat bengkak, ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teraturm  tepi tidak rata, batas tidak tegas, sewarna kulit;
    • Pada lengan kiri bawah bagian belakang, terdapat bengkak, ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tidak tegas, sewarna kulit.
  • Bahwa setelah kejadian pemukulan oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban RACHMAN FIRDAUS mengalami gangguan aktivitas bekerja sebagai guru Sekolah SLTP Negeri 1 Loang, Kec. Nagawutung, Kab. Lembata pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 karna Saksi Korban yang merasa pusing sehingga Saksi Korban pun izin pulang sebelum waktunya dan tidak mengajar pada hari itu.

Perbuatan Terdakwa WAHIDIN WUKAK alias ROCKY tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidanan pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya