Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum, Tanah Sengketa yang terletak di Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, dengan luas ± 1.772,71 M2, batas-batas bidang tanah dan perincian ukuran adalah sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan Bala Moi (Panjang ± 41,30 M2); Selatan: Berbatasan dengan Antimus Beni dan Tarsisius Tua (Panjang ± 52,40 M2); Timur: Berbatasan dengan Antimus Beni dan Hipolitus Lein (Panjang ± 55,70 M2); Barat: Berbatasan dengan Timoteus Tukang (Panjang ± 22 M2); Adalah Sah milik Almarhum BENEDIKTUS BENI alias BENI BALA dan diwariskan kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum BENEDIKTUS BENI alias BENI BALA dan berhak atas tanah sengketa;
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat I Bernadinus Beni dan Tergugat II Videlis Ledo yang memberikan ijin kepada Tergugat III Hipolitus Lein untuk menguasai dan beraktifitas di tanah sengketa secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat III Hipolitus Lein yang menguasai dan beraktifitas di tanah sengketa secara sepihak dan tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat III Hipolitus Lein atau siapapun yang menguasai tanah sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat sebagai Pemilik tanah sengketa yang sah. Apabila tidak melaksanakannya maka akan dilaksanakan eksekusi paksa dengan bantuan Aparat Keamanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak menjalankan Putusan dalam perkara ini secara sukarela;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Lembata Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon putusan seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |