Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Lbt 1.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
MUHAMAD ALI Alias ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-148/N.3.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALI Alias ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di bengkel Saksi MUSTAIN yang beralamat di Waikilok, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban IGNASIUS IGO NAMA sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Saksi Korban bersama Saksi MUSTAIN , HAJI BACO TAHER dan USMAN duduk sambil meneguk minuman keras jenis arak sebanyak 2 botol yang dicampur dengan bir bintang sebanyak 2 botol, kemudian sekitar pukul 16.30 WITA datang Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI dan langsung bergabung dengan Saksi Korban dan Saksi lainnya sehingga minuman tersebut baru digilir sekitar 2 - 3 kali gelas, saat itu yang bertugas mempergilirkan adalah Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI saat tiba giliran Saksi Korban, secara tidak sengaja minuman jenis arak yang telah dicampur dengan bir tumpah akibat terkena sentuhan kaki milik Saksi Korban, sehingga minuman tersebut tumpah, lalu Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI mengatakan "kenapa tumpah arak", lalu Saksi Korban jawab "saya tidak tumpah", karena kejadian tersebut Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI langsung memukul Saksi Korban menggunakan botol bir yang Saksi Korban sendiri tidak tahu Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI menggunakan tangan bagian mana untuk memegang botol karena sangat cepat saat itu, lalu Terdakwa mengayunkan botol tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai bagian atas bibir sebelah kiri Saksi Korban mengalami luka robek, karena mengeluarkan darah sehingga baju putih yang Saksi Korban pakai terkena noda darah. Lalu setelah Terdakwa memukul Saksi Korban selanjutnya Terdakwa langsung pergi entah kemana sedangkan Saksi Korban dibawa oleh Saksi MUSTAIN ke rumah Saksi MUSTAIN untuk dikompres, namun karena luka tersebut terus mengeluarkan darah sehingga Saksi Korban pulang ke rumah kakak Saksi Korban yaitu Saksi MUTMAINNA LANGODAY sehingga Saksi Saksi MUTMAINNA LANGODAY mengantarkan Saksi Korban ke Polres Lembata untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari pemukulan oleh Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI terhadap Saksi Korban IGNASIUS IGO NAMA, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUDL.182 / 78 / XI / 2024, tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Gabriela A.I. Kedang dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama IGNASIUS IGO NAMA , seorang laki-laki, usia tiga puluh sembilan tahun. Berdasartan pemeriksaan didapatkan luka terbuka di daerah sudut bibir atas sisi kiri akibat benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam aktivitas sehari-hari.

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ALI alias ALI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidanan pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya