Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama anak Pemohon sebelumnya bernama AMBROSIA I. DEWANTI LANGODAY berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48 / ISTIMEWA / IV / 1995, tanggal 24 April 1995, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Larantuka menjadi AMBROSIA IRIANI DEWANTI sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Inpres Loang I;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama anak para Pemohon yang sebelumnya bernama AMBROSIA I. DEWANTI LANGODAY berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48 / ISTIMEWA / IV / 1995, tanggal 24 April 1995, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Larantuka menjadi AMBROSIA IRIANI DEWANTI sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Inpres Loang I;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|