Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GREGORIUS BEDA MUKIN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.13 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang penetasan telur penyu yang beralamat di Pantai Wato Miten, Desa Bour, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara seabagai berikut:
Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menuju ke lokasi kejadian kandang telur penyu tepatnya di Pantai Wato Miten, Desa Bour, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, namun Terdakwa terlebih dahulu mampir ke Kebun Saksi MAURIUS MORIS MANASE HENDE dan sempat bercerita tentang niat dan maksud membakar Kandang Penetasan telur penyu tersebut, kemudian selang beberapa menit Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE bersama dengan temannya datang dan Terdakwa meminta kepada Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE untuk membantunya merekam dengan berkata “engko tolong video tata dulu”.
Bahwa sekira pukul 15.13 Terdakwa yang membawa sebilah parang dan 1 (satu) botol aqua besar berisikan BBM berupa pertalite pergi menuju ke lokasi tempat penetasan kandang telur penyu bersama dengan Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE . Sesampainya Terdakwa membuka grendel pintu kandang tersebut dan masuk bersama dengan Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE dan sambil merekam keadaan kandang tersebut sambil berkomentar. Setelahnya Terdakwa bersama dengan Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE keluar dari kandang tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) botol aqua besar yang berisikan BBM berupa Pertalite dan menyiram sekeliling kandang tersebut hingga habis se-botol penuh. Selanjutnya Terdakwa membakar kandang tersebut dengan menggunakan pemantik atau petek sehingga kandang tersebut terbakar. Saat kandang tersebut terbakar, Terdakwa meminta Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE untuk merekam dengan menggunakan HP milik Terdakwa. Setelah selesai merekam, Saksi KARNOLIUS FRENGKI YULANO HENDE berjalan meninggalkan Terdakwa dan tempat kejadian.
Bahwa tempat penetasan telur yang telah dibakar oleh Terdakwa adalah tempat penetasan yang dikelola oleh Kelompok Sahabat Penyu Loang (SAYANG) berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor: DISKAN 523/ SD 1.312/XI/ 2017, tanggal 15 November 2017 tentang Penetapan Kelompok Sahabat Penyu Loang (SAYANG).
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) butir telur penyu tidak bisa menetas, yang terdiri dari jenis penyu Lekang/ Olive Ridley Sea Turtle (Lepidochelys olivacea), bahwa jenis penyu yang dimaksud adalah jenis penyu yang dilindungi oleh pemerintah sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi pada Bagian ke IV tentang Reptil yaitu Penyu Lekang/ Lepidochelys Olivacea.
Perbuatan Terdakwa GREGORIUS BEDA MUKIN alias BEDA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40A Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. |