Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai Pasal 261 Rbg
- Menyatakan sah Perjanjian jual beli mobil antara Penggugat dan Tergugat,
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menghadirkan Mobil yang diperjanjikan merupakan perbuatan Wanprestasi,
- Menyatakan Tergugat harus membayar Uang sisah sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) sampai Gugatan ini mempunyai Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti krugian kepada Penggugat sebesar 7 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |