Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2016/PN Lbt EDI SOPHIAN, SH VITALIS VENUN KILOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2016/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/573/IV/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SOPHIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITALIS VENUN KILOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SAMPUL BERKAS PERKARA

 Nomor.  : BP /       /  IV  / 2016 / SABHARA

 

 

 

Kejadian Perkara

Hari Minggu, Tanggal 27 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 wita. di dusun Lamabaka Desa Lelata Kec Wulandoni

Dilaporkan pada Hari, Tanggal

Hari Senen,Tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wita.

 

 

Uraian Perkara Pidana secara Singkat

bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 27 Maret  2016  sekitar jam 19.15 wita tersangka di yang duduk bersama dengan Bapa Leo Pati,Teo Kilok,saksi Dominikus Faor Kilok, di dalam rumah tiba-tiba di pangil oleh Lian Murin,kemudian  tersangka bersama Bapa Leo,Teo Kilok, Dominikus Faor Kilok,pergi kerumah Daniel Gawen Untuk Melihat Tersangka Ona Gawen yang sedang kerasukan.begitu sampai dirumah Daniel Gawen saksi masuk kedalam rumah dan langsung memegang celah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan tersangka Ona Gawen kemudian tersangka menanyakan “kamu siapa?kemudian ona gawen menjawab nama saya guru Nelis,kenapa kamu kasi sengsara dia?saya benci dengan gaspar murin karena dia sudah buka PT di manggarai dan buka CV di Lembata. Dan tersangka bertanyta lagi “kau keluar sudah! Saya bisa keluar kalau kamu kasi saya uang satu juta.uang untuk apa?uang untyuk beli tembakau dengan tuak.kemudian tersangka ona gawen sadar dari kerasukannya.secara spontan  tersangka bersama  saksi Dominikus Faor Kilok pergi kerumah Cornelis Prawin dan tersangka berkata kepada korban “ Guru nelis kita ini masih ada hubungan keluarga jangan terulang lagi begitu “ yang di tujukan kepada korban, setelah kejadian tersebut tersangka pulang kerumahnya dan istirahat ---------------------

Melanggar Pasal

315    KUHP

Nomor Laporan Polisi

NOMOR : LP / 05 / III / 2016 / NTT / RES LEMBATA

 

Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali

Vitalis Venun KILOK , 27 tahun, Laki - laki, Katolik, Petani,WNI,Dusun Lamabaka Desa Lelata, Kec. Wulandoni, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya