Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3.ISFARDI, S.H.,M.H
4.Asri Sandra Firmanti, S.H
5.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
AKWIRINUS DONI OLA alias AWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 9/N.3.22/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3ISFARDI, S.H.,M.H
4Asri Sandra Firmanti, S.H
5EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKWIRINUS DONI OLA alias AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.AKWIRINUS DONI OLA alias AWI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa AKWIRINUS DONI OLA Alias AWI pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Desa Pada Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan” yang dilakukan terhadap Saksi HERTIMUS NIFU yang mana perbuatan dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa Bersama dengan Saksi HERTIMUS NIFU, Saksi FINSENSIUS SIGAR, Saksi REINARDUS RAE TONDA dan Saksi PIUS PELEA LEREK, Saksi DOMINIKA PENATEN OLA dan teman lainya makan-makan di Pantai Desa Pada Kec. Nubatukan Kab. Lembata sembari makan-makan tersebut kemudian mengkonsumsi alkohol secara Bersama, pada saat sedang minum alcohol Saksi HERTIMUS NIFU mengajak Saksi REINARDUS RAE TONDA untuk duel minum, namun Saksi REINARDUS RAE TONDA mengatakan “jangan bicara seperti itu karena kita sama-sama sales” lalu Saksi FINSENSIUS SIGAR mengatakan “bilang jangan hanya 1 (satu) gelas tapi 10 (sepuluh) gelas sekalian”. Pada waktu bersama Terdakwa mengajak  Saksi DOMINIKA PENATEN OLA pergi ke rumah Terdakwa yang jaraknya sekitar 300 meter dari pantai pada yang masih beralamat di desa Pada Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata untuk membuat bumbu ayam untuk membakar ayam, selesai membuat bumbu Terdakwa duduk membakar ayam tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WITA  datang Saksi HERTIMUS NIFU, Saksi FINSENSIUS SIGAR, Saksi REINARDUS RAE TONDA dan Saksi PIUS PELEA LEREK dari arah Pantai lalu duduk – duduk sembari Terdakwa membakar ayam. Bahwa pada saat Saksi HERTIMUS NIFU sedang duduk dengan posisi membelakangi Terdakwa tersebut mendengar Terdakwa yang sedang membakar ayam menyebut nama Saksi HERTIMUS NIFU, lalu Saksi HERTIMUS NIFU mendengar namanya disebut oleh Terdakwa tidak terima dan tersinggu, lantas Saksi HERTIMUS NIFU membung gelas dan cerek yang berisikamn air es, melihat hal tersebut kemudian Saksi FINSENSIUS SIGAR langsung memeluik Saksi HERTIMUS NIFU lantas Terdakwa marah yang melihat Saksi HERTIMUS NIFU membantung gelas dan ceret dirumahnya sehingga Terdakwa langsung bangun dan menedang kepala belakang HERTIMUS NIFU sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa kembali memukul Saksi HERTIMUS NIFU dengan tangan kianannya sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan pada bagian pelipis kanan, melihat kondisi tersebut maka Saksi FINSENSIUS SIGAR langsung melerai Terdakwa dan membawa Saksi HERTIMUS NIFU ke arah jalan, lalu Saksi FINSENSIUS SIGAR langsung berusaha membersihkan darah pada bagian pelipis Saksi HERTIMUS NIFU dan kemudian Saksi FINSENSIUS SIGAR membawa Saksi HERTIMUS NIFU untuk diberikan perawatan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKWIRINUS DONI OLA Alias AWI terhadap Saksi v HERTIMUS NIFU tersebut, Saksi HERTIMUS NIFU berdasarkan hasil visum et repertum No. RSUDL-182/71/XI/2023 tanggal 30 November 2023 RSUD Lewoleba yang ditanda tangani dan diperiksa oleh dr. Muhammad Rafif Amir bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap  Saksi HERTIMUS NIFU ditemukan tanda luka memar pada bagian pelipis mata kanan dan kelopak mata kanan serta terdapat bengkak pada bagian belakang kiri diduga akibat trauma benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa AKWIRINUS DONI OLA Alias AWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP  -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya