Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama IDA TUTO ,tempat lahir Lerahinga , tanggal lahir 24 Pebruari 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 35/IST/V/2000 tanggal 02 Juli 2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313046402880001 tanggal 01 Maret 2024, Kartu Keluarga nomor 5313041010190001 tanggal 04 Maret 2024 , sesuaidengan paspor yang diterbitkan oleh KJRI Kota Kinabalu Nomor : AP 648441 tertanggal 19 Agustus 2011 adalah nama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|