Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lbt Jamaludin Uring 1.Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
2.Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Walangsawa
3.Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lembata , cq SDN Leuwalang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamaludin Uring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Jamaludin Uring
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
2Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Walangsawa
3Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lembata , cq SDN Leuwalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan obyek sengketa ukuran panjang kurang lebih 78 meter dan ukuran lebar kurang lebih 66 meter dengan batas-batas sebagai berikut: Timur dahulu dengan tanah milik Ismail Rahmad, sekarang dengan lapangan sepak bola Mutiara Leubatang, Barat berbatasan dengan Lorong, Utara berbatasan dengan Salang Boli, Selatan berbatasan dengan Muslimin Abdullah dan Aurelius Lalong yang terletak di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya.
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak