Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan Sah Menurut Hukum bahwa orang yang bernama GERVASIUS HONORIUS LABA lahir di Lewopenutung, pada tanggal 23 Januari 1982, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LT-17012022-0001, tertanggal 25 September 2023, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313012301820002 tanggal 11 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor 5313010703130001 tanggal 31 Maret 2022, dan orang yang bernama HANS ELAM MAXIMUS, tempat tanggal lahir Lembata, 12 Juli 1982 tertera dalam Paspor yang diterbitkan oleh Kantor KJRI Kota Kinabalu – Malaysia, Nomor: AT992179 tertanggal 6 November 2017, yang mana identitas yang tertera dalam Paspor tersebut adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA YAITU NAMA PEMOHON;
- Menetapkan agar Pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Katua Pengadilan Negeri Lembata cq. Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi Kebenaran dan Keadilan |