Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2019/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2019 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HILARIUS RIFANO JUNIOR | 2 | YOHANES JUNIOR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BLASIUS DOGEL LEJAP, SH | HILARIUS RIFANO JUNIOR | 2 | BLASIUS DOGEL LEJAP, SH | YOHANES JUNIOR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PETRUS BRILIANT PUTRA BETEKENENG | 2 | MIKHAEL SATRIA BETEKENENG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MH | MIKHAEL SATRIA BETEKENENG | 2 | Mario Aprio A. Lawung, S.H. | PETRUS BRILIANT PUTRA BETEKENENG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PETITUM
PRIMER.
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukakn wanprestasi
- Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pengugat I dan Penggugat II dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dari Pengugat I sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) secara tunai sekaligus
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dari Pengugat II sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) secara tunai sekaligus
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateril dari Pengugat I sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) secara tunai sekaligus
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateril dari Pengugat II sebesar Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) secara tunai sekaligus
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebuah rumah dan tanah milik Tergugat I dan Tergugat II yang berukuran kurang lebiih 30 x 40 meter yang terletak di Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan dengan batas batas sebagai berikut:
- Utara dengan jalan
- Timur dengan pekarangan milik Michael Satria Betekeneg
- Barat dengan Raimundus Uran, Yan Gleko, dan Boli Resing
- Selatan dengan pekarangan milik Nasu Igo
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta ) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inii.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan megadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |