Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa a quo terletak di RT.001, RW.002, Kelurahan Lewoleba Timur Kabupaten Lembata, NTT, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan lorong, dengan ukuran : 34 M
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hyasintus Lengkeru, dengan ukuran : 37 M;
- Timur : berbatasan dengan Jalan Bandara Wunopito, dengan ukuran: 23,50 M;
- Barat : berbatasan dengan Tanah milik Petrus Bote, dengan ukuran: 22,60 M;
Adalah tanah milik Penggugat yang di peroleh dari Orang tua Penggugat semasa orang tua penggugat masih hidup;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materil maupun kerugian imateril yang total nilai kerugiannya sebagaiberikut: Jumlah kerugian materil yang diderita Penggugat adalah:Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah), total nilai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.1.230.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin Penggugat untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa secara sukarela, apabila tidak dikosongkan secara sukarela maka Penggugat dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan Alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan.
SUBSIDAIR.
---Seandainya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |