Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Lbt 1.HARIANTO, S.H., M.H.
4.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
5.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
6.Asri Sandra Firmanti, S.H
SIPRIANUS OLA LADJAR Alias IPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/N.3.22/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIANTO, S.H., M.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
4Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS OLA LADJAR Alias IPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Kebun Ebak Desa Lusilame, Kec. Atadei, Kab. Lembata, Provinsi Nusa tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan Pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Thomas Muhu Koban (Almarhum) dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA Saksi THERESIA MAHA LUON (istri korban) bersama dengan korban THOMAS MUHU KOBAN dari rumah berjalan kaki menuju ke Kebun Ebak di Desa Lusilame, Kec. Atadei, Kab. Lembata. Sesampainya saksi THERESIA MAHA LUON bersama dengan korban tiba di kebun mereka melakukan aktifitas berkebun. Kemudian korban mengatakan kepada saksi THERESIA MAHA LUON akan mencari ubi untuk dimakan.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat korban membakar ubi, korban melihat ada asap/ api yang berasal dari Kebun Ebak, setelah melihat asap/ api itu, korban mengatakan kepada saksi THERESIA MAHA LUON bahwa “Saya ke atas liat dulu e, kalau diatas SIPRIANUS OLA LADJAR yang kumpul kelapa, maka saya akan tergur dia”. Lalu korban pergi menuju Kebun Ebak yang berada diatas bukit.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa sedang menggali ubi dan mendengar suara anjing menggonggong dan tidak lama kemudian korban datang dari arah bawah bukit.--------------------------------------
  • Bahwa sesampainya korban di Kebun Ebak, korban melihat terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI lalu korban mengatakan kepada terdakwa “Sapa suru kau bela ini kelapa” namun terdakwa hanya diam dan tidak merespon korban. ---------------------------
  • Bahwa kemudian korban terus memarahi terdakwa sambil berjalan mendaki mendekati terdakwa, kemudian setelah korban cukup dekat dengan terdakwa, korban mencoba menyerang terdakwa menggunakan parang namun tidak terlaksana, sehingga terdakwa langsung berdiri berhadapan dengan korban kemudian mengayunkan tova kearah korban hingga korban mundur kearah belakang.----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian korban membalas terdakwa dengan mengayunkan parang yang dipegangnya  kearah kaki kiri terdakwa, namun saat itu terdakwa menghindar dengan cara mengangkat kaki kirinya dan mundur kearah belakang. Kemudian terdakwa mengayunkan tova kearah wajah bagian kiri korban yang mengakibatkan korban langsung terjatuh ketanah. ------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung berlari mengambil parang milik terdakwa yang disimpan didekat pohon, yang berjarak dua  sampai tiga meter dari posisi terdakwa berdiri.-------------------
  • Bahwa kemudian parang tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa pergi kearah korban yang hendak berdiri setelah itu terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut kearah bahu kiri korban hingga mengenai bahu kiri korban kemudian terdakwa menarik parang tersebut hingga mengenai leher bagian depan dan mengakibatkan korban terkapar-----------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah korban terkapar, terdakwa terus mengayunkan parang yang ada di tangan kanan  kearah kepala korban secara berulang-ulang. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri kearah kebun milik terdakwa sambil menelepon saksi Marselino Tipo untuk menceritakan bahwa terdakwa baru saja memotong leher korban THOMAS MUHU KOBAN ----------------------------------

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban THOMAS MUHU KOBAN mengalami luka terbuka dibagian leher, luka potong di bagian bahu dan kepala dan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 02/VER/PKW/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Slamet Erikson Sitinjak, dokter pada Puskesmas Waiknuit dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa sesosok mayat seorang laki-laki dikenal umur 65 Tahun, warna kulit putih, bangsa Indonesia, rambut ikal berwarna putih, pada pemeriksaan ditemukan: luka terbuka pada leher dan terputusnya pembuluh darah besar dileher bagian kiri dan kanan bisa mengakibatkan terjadinya pendarahan hebat dan syok. Kehilangan darah dalam jumlah yang banyak bisa mengakibatkan terjadinya gagal fungsi organ dan kematian. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/30/DLL/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024, Korban THOMAS MUHU KOBAN telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2024 karena di bunuh, ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Lusilame atas nama Petrus Tue Karangora.----

 

-------Perbuatan Terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP.-------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Kebun Ebak Desa Lusilame, Kec. Atadei, Kab. Lembata, Provinsi Nusa tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Thomas Muhu Koban (Almarhum) dengan cara-cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA Saksi THERESIA MAHA LUON (istri korban) bersama dengan korban THOMAS MUHU KOBAN dari rumah berjalan kaki menuju ke Kebun Ebak di Desa Lusilame, Kec. Atadei, Kab. Lembata. Sesampainya saksi THERESIA MAHA LUON bersama dengan korban tiba di kebun mereka melakukan aktifitas berkebun. Kemudian korban mengatakan kepada saksi THERESIA MAHA LUON akan mencari ubi untuk dimakan.--
  • Bahwa saat korban membakar ubi, korban melihat ada asap/ api yang berasal dari Kebun Ebak, setelah melihat asap/ api itu, korban mengatakan kepada saksi THERESIA MAHA LUON bahwa “Saya ke atas liat dulu e, kalau diatas SIPRIANUS OLA LADJAR yang kumpul kelapa, maka saya akan tergur dia”. Lalu korban pergi menuju Kebun Ebak yang berada diatas bukit.---------
  • Bahwa terdakwa sedang menggali ubi dan mendengar suara anjing menggonggong dan tidak lama kemudian korban datang dari arah bawah bukit.---------------------------------------
  • Bahwa sesampainya korban di Kebun Ebak, korban melihat terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI lalu korban mengatakan kepada terdakwa “Sapa suru kau bela ini kelapa” namun terdakwa hanya diam dan tidak merespon korban. ---------------------------
  • Bahwa kemudian korban terus memarahi terdakwa sambil berjalan mendaki mendekati terdakwa, kemudian setelah korban cukup dekat dengan terdakwa, korban mencoba menyerang terdakwa menggunakan parang namun tidak terlaksana, sehingga terdakwa langsung berdiri berhadapan dengan korban kemudian mengayunkan tova kearah korban hingga korban mundur kearah belakang.-----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian korban membalas terdakwa dengan mengayunkan parang yang dipegangnya  kearah kaki kiri terdakwa, namun saat itu terdakwa menghindar dengan cara mengangkat kaki kirinya dan mundur kearah belakang. Kemudian terdakwa mengayunkan tova kearah wajah bagian kiri korban yang mengakibatkan korban langsung terjatuh ketanah. ------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung berlari mengambil parang milik terdakwa yang disimpan didekat pohon, yang berjarak dua  sampai tiga meter dari posisi terdakwa berdiri.-------------------
  • Bahwa kemudian parang tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa pergi kearah korban yang hendak berdiri setelah itu terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut kearah bahu kiri korban hingga mengenai bahu kiri korban kemudian terdakwa menarik parang tersebut hingga mengenai leher bagian depan dan mengakibatkan korban terkapar-----------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah korban terkapar, terdakwa terus mengayunkan parang yang ada di tangan kanan  kearah kepala korban secara berulang-ulang. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri kearah kebun milik terdakwa sambil menelepon saksi Marselino Tipo untuk menceritakan bahwa terdakwa baru saja memotong leher korban THOMAS MUHU KOBAN ----------------------------------

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban THOMAS MUHU KOBAN mengalami luka terbuka dibagian leher, luka potong di bagian bahu dan kepala dan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 02/VER/PKW/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Slamet Erikson Sitinjak, dokter pada Puskesmas Waiknuit dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa sesosok mayat seorang laki-laki dikenal umur 65 Tahun, warna kulit putih, bangsa Indonesia, rambut ikal berwarna putih, pada pemeriksaan ditemukan: luka terbuka pada leher dan terputusnya pembuluh darah besar dileher bagian kiri dan kanan bisa mengakibatkan terjadinya pendarahan hebat dan syok. Kehilangan darah dalam jumlah yang banyak bisa mengakibatkan terjadinya gagal fungsi organ dan kematian. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/30/DLL/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024, Korban THOMAS MUHU KOBAN telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2024 karena di bunuh, ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Lusilame atas nama Petrus Tue Karangora.----

 

-----Perbuatan Terdakwa SIPRIANUS OLA LADJAR alias IPI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya