Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2025/PN Lbt | 1.Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H. 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.MUHAMMAD SYARIF, S.H. |
NIKOLAUS NILO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2025/PN Lbt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-602/N.3.22/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa NIKOLAUS NILO alias NIKO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Lorong Dusun IV beralamat di Desa Laranwutun, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban BARTOLOMEUS BAKI alias MEUS dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NIKO tersebut, Korban BARTOLOMEUS BAKI mengalami luka antara lain Pada mulut bagian sisi pipi kiri terdapat dua luka lecet, pada punggung pergelangan tangan kiri terdapat luka lecet, punggung bawah sisi kanan terdapat luka lecet, lutut tungkai kiri terdapat luka lecet, mata kaki kiri terdapat luka lecet, sisi luar punggung kaki kiri terdapat luka lecet sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM No: RSUD-L. 182/24/II/2025 pada tanggal 05 Februari pukul 20.38 WITA dengan pemeriksa dr. Anisa Ramadhanti, dengan kesimpulan bahwa pada seorang korban laki-laki berumur tiga puluh dua tahun terdapat luka lecet di mulut, punggung pergelangan tangan kiri, punggung bawah sisi kanan, lutut tungkai kiri, mata kaki kiri, dan sisi luar punggung kaki kiri akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa NIKOLAUS NILO alias NIKO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |