Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I PHILIPUS PALI LOSOR alias YANI dan Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.000 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Depan Kios Berkah Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL dengan cara berikut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Korban dalam perjalanan hendak pergi ke arah Desa Hadakewa menggunakan sepeda motor, kemudian tepat di depan Kios Berkah jalan raya Trans Lebatukan, Terdakwa I setelah pulang dari Kios tersebut yang membeli es batu hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motornya dan memutar balik tanpa menoleh ke arah belakang terlebih dahulu sehingga hampir menabrak Korban yang sedang berkendara. Merasa kaget, Korban kemudian memarkirkan motornya ke pinggir jalan dan menghampiri Terdakwa I dengan maksud untuk menegurnya.
Dalam posisi berhadapan dengan jarak sekitar 30cm, Korban menegur Terdakwa I, akan tetapi merasa tidak terima Terdakwa I malah memukul Korban dengan kuat menggunakan tangan kanannya yang dikepal sebanyak satu kali ke arah kepala dan mengenai kelopak mata kanan dan mengakibatkan Korban jatuh terkapar. Selanjutnya, Korban yang sedang dalam keadaan posisi jatuh terkapar di bawah, Terdakwa I menggunakan kakinya menendang Korban sebanyak satu kali dan memukul Korban secara berkali-kali menggunakan kedua tangannya bergantian ke arah wajah Korban. Kemudian Korban yang tidak berdaya mencoba berusaha untuk berdiri, akan tetapi Terdakwa I kembali memukul Korban dengan kuat menggunakan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah Korban.
Selanjutnya Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI yang mendengar adanya keributan datang berlari dan melompat membantu ikut memukul Korban tepat mengenai bagian kepala Korban dan mengakibatkan Korban pusing sehingga Korban terjatuh dan terkapar kembali ke bawah pinggir jalan. Dengan posisi terkapar di bawah, Para Terdakwa secara bersama-sama menginjak-nginjak Korban menggunakan kakinya.
Kemudian Korban mencoba kembali bangkit berdiri, akan tetapi Terdakwa II dari arah belakang memeluk mengunci Korban dengan cara kedua tangan Korban ditarik kebelakang lalu dipegang dengan kedua tanggannya sehingga Korban tertahan dan tidak dapat bergerak. Dengan posisi Korban yang terkunci oleh Terdakwa II, Terdakwa I bersama dengan Anak Saksi YOSEPH YOSIRILUS BOLI alias YOSRI memukul Korban dari arah depan secara bersama-sama dengan kedua tangan mereka secara bergantian dan berulang-ulang ke arah wajah dan bagian belakang kepala Korban.
Selanjutnya kedua adik Korban yaitu Saksi SIMON PETRUS POTRET dan Saksi REA BATANG RARING bersama warga sekitar yang mendengar dan melihat keributan tersebut datang dan menghentikan pengeroyokan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap Korban. Setelah pemukulan terhadap Korban dihentikan, Korban dibawa menjauh dari para Terdakwa, dan pada saat itu Korban baru menyadari bahwa kedua giginya patah, mulut dan hidung mengeluarkan darah dan merasakan pusing yang sangat berat, melihat luka cukup parah tersebut Saksi SIMON PETRUS POTRET dan Saksi ROMANUS REA BATANG RARING mengantar Korban pulang ke Rumah yang berlokasi di Desa Waienga untuk dievakuasi.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas, Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL mengalami luka memar pada kelopak mata kanan, benjolan pada bagian kepala belakang sebelah kiri, dan patah gigi pada rahang kiri atas, hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum No. RSUDL.182/88/741/2024 tanggal 26 Desember 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
KESIMPULAN
Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas Korban tersebut maka disimpulkan bahwa Korban adalah seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun yang pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada sekitar kedua kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet pada alis kanan, benjolan padat pada kepala belakang sisi kiri bawah, serta patah gigi seri kesatu dan kedua rahang kiri atas yang disebabkan oleh trauma tumpul. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan halangan atau penyakit ringan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan terhadap luka-luka yang diterima oleh Korban, Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL belum dapat beraktifitas kembali, dan bersesuaian dengan hasil visum bahwa luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian.
----- Perbuatan Terdakwa I I PHILIPUS PALI LOSOR alias YANI dan Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I PHILIPUS PALI LOSOR alias YANI dan Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.000 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Depan Kios Berkah Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL dengan cara berikut
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Korban dalam perjalanan hendak pergi ke arah Desa Hadakewa menggunakan sepeda motor, kemudian tepat di depan Kios Berkah jalan raya Trans Lebatukan, Terdakwa I setelah pulang dari Kios tersebut yang membeli es batu hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motornya dan memutar balik tanpa menoleh ke arah belakang terlebih dahulu sehingga hampir menabrak Korban yang sedang berkendara. Merasa kaget, Korban kemudian memarkirkan motornya ke pinggir jalan dan menghampiri Terdakwa I dengan maksud untuk menegurnya.
Dalam posisi berhadapan dengan jarak sekitar 30cm, Korban menegur Terdakwa I, akan tetapi merasa tidak terima Terdakwa I malah memukul Korban dengan kuat menggunakan tangan kanannya yang dikepal sebanyak satu kali ke arah kepala dan mengenai kelopak mata kanan dan mengakibatkan Korban jatuh terkapar. Selanjutnya, Korban yang sedang dalam keadaan posisi jatuh terkapar di bawah, Terdakwa I menggunakan kakinya menendang Korban sebanyak satu kali dan memukul Korban secara berkali-kali menggunakan kedua tangannya bergantian ke arah wajah Korban. Kemudian Korban yang tidak berdaya mencoba berusaha untuk berdiri, akan tetapi Terdakwa I kembali memukul Korban dengan kuat menggunakan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah Korban.
Selanjutnya Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI yang mendengar adanya keributan datang berlari dan melompat membantu ikut memukul Korban tepat mengenai bagian kepala Korban dan mengakibatkan Korban pusing sehingga Korban terjatuh dan terkapar kembali ke bawah pinggir jalan. Dengan posisi terkapar di bawah, Para Terdakwa secara bersama-sama menginjak-nginjak Korban menggunakan kakinya.
Kemudian Korban mencoba kembali bangkit berdiri, akan tetapi Terdakwa II dari arah belakang memeluk mengunci Korban dengan cara kedua tangan Korban ditarik kebelakang lalu dipegang dengan kedua tanggannya sehingga Korban tertahan dan tidak dapat bergerak. Dengan posisi Korban yang terkunci oleh Terdakwa II, Terdakwa I bersama dengan Anak Saksi YOSEPH YOSIRILUS BOLI alias YOSRI memukul Korban dari arah depan secara bersama-sama dengan kedua tangan mereka secara bergantian dan berulang-ulang ke arah wajah dan bagian belakang kepala Korban.
Selanjutnya kedua adik Korban yaitu Saksi SIMON PETRUS POTRET dan Saksi REA BATANG RARING bersama warga sekitar yang mendengar dan melihat keributan tersebut datang dan menghentikan pengeroyokan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap Korban. Setelah pemukulan terhadap Korban dihentikan, Korban dibawa menjauh dari para Terdakwa, dan pada saat itu Korban baru menyadari bahwa kedua giginya patah, mulut dan hidung mengeluarkan darah dan merasakan pusing yang sangat berat, melihat luka cukup parah tersebut Saksi SIMON PETRUS POTRET dan Saksi ROMANUS REA BATANG RARING mengantar Korban pulang ke Rumah yang berlokasi di Desa Waienga untuk dievakuasi.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas, Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL mengalami luka memar pada kelopak mata kanan, benjolan pada bagian kepala belakang sebelah kiri, dan patah gigi pada rahang kiri atas, hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum No. RSUDL.182/88/741/2024 tanggal 26 Desember 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
KESIMPULAN
Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas Korban tersebut maka disimpulkan bahwa Korban adalah seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun yang pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada sekitar kedua kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet pada alis kanan, benjolan padat pada kepala belakang sisi kiri bawah, serta patah gigi seri kesatu dan kedua rahang kiri atas yang disebabkan oleh trauma tumpul. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan halangan atau penyakit ringan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan terhadap luka-luka yang diterima oleh Korban, Korban MIKHAEL TOPI alias MIKEL belum dapat beraktifitas kembali, dan bersesuaian dengan hasil visum bahwa luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian.
----- Perbuatan Terdakwa I I PHILIPUS PALI LOSOR alias YANI dan Terdakwa II FERDIANUS PIRA alias FENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------
|