Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUHAMAD NUR RAYABELEN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rafael Ama Raya, S.H., M.H. | MUHAMAD NUR RAYABELEN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERNESTIN YOSEFINA MONIKA NOGO KILOK, S.H. | Bibiana Kidi |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
310.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada Tanggal 08 September 2020 memiliki Kekuatan Hukum,
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukakn Wanprestasi / Ingkar Janji.
- Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dari Penggugat sebesar Rp. 310. 000. 000.00 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seraus lima puluh juta rupiah); secara tunai sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas segala harta yang berharga milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan maupun verzet.
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |