Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2019/PN Lbt 1.PETRUS BREOK NAMANG
2.MARGARETA MARIA A. LIER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2019/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PETRUS BREOK NAMANG
2MARGARETA MARIA A. LIER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

Menyatakan Sah perubahan nama Para Pemohon dan Anak:

  • Nama Pemohon I sebelumnya bernama SIMON PETRUS BEREOK NAMANG menjadi PETRUS BREOK NAMANG, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor: 89/ AP/ 2007 tanggal 14 April 2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata;
  • Nama Pemohon II sebelumnya bernama MARGARETA MARIA A. LIER menjadi MARGARETA LIER WATUN, berdasarkan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: TU.13/V/6988.A/PK/2001, tanggal 27 Maret 2001 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan nasional Propinsi / Dinas P dan K Propinsi NTT;
  • Nama Anak Para Pemohon sebelumnya bernama  YOHANES BERCMANS BRINO NAMANG  menjadi YOHANES BARCHMANS  BRINO NAMANG, berdasarkan Tahun Pelajaran 2017/2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;

Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Lembata untuk melakukan perbaikan nama Para Pemohon dan Anak Para Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan Akta / Dokumen Kependudukan yang baru atas nama Para Pemohon  yakni: PETRUS BREOK NAMANG dan MARGARETA LIER WATUN serta Anak Para Pemohon atas nama YOHANES BARCHMANS  BRINO NAMANG;

  • Akta Kelahiran atas nama SIMON PETRUS BEREOK NAMANG, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 14 tahun 1976 tanggal 29 Pebruari 1976 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil;
  • Akta Perkawinan atas nama PETRUS BREOK NAMANG ( Suami) dan MARGARETA MARIA A. LIER (Isteri) berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor: 89/ AP/ 2007 tanggal 14 April 2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata;
  • Akta Kelahiran atas nama Anak  YOHANES BERCMANS BRINO NAMANG, anak laki-laki dari Pasangan Suami-Isteri : PETRUS BREOK NAMANG ( Suami) dan MARGARETA MARIA A. LIER (Isteri) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 147/APA/IV/2007, tanggal 14 April 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata;

 

 

 

Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak