Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
3.ISFARDI, S.H.,M.H
SIPRIANUS BALA LIMAN alias RIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-233/N.3.22/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS BALA LIMAN alias RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIAENY K BURIN,SHSIPRIANUS BALA LIMAN alias RIAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SIPRIANUS BALA LIMAN Alias RIAN, pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah Saudari BENEDIKTA PENI MANUK yang beralamat di Bluwa, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wita Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE datang ke rumah orang tua Terdakwa atas nama BENEDIKTA PENI MANUK yang Terdakwa tinggali dengan alamat Bluwa, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata yang mana Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE datang mencari keberadaan Istrinya yakni Saksi MARIA MARTHA NOGO, lalu terjadi keributan dimana Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE awalnya bertanya kepada Saksi MARIA MARTHA NOGO kenapa Saksi jalan tidak omong dan dijawab oleh Saksi MARIA MARTHA NOGO tadi Saksi sudah omong kepada Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE, karena hal tersebut terjadi keributan lalu Terdakwa mendatangi Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE dan Saksi MARIA MARTHA NOGO dan Terdakwa melihat Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE menendang Saksi MARIA MARTHA NOGO dari belakang sampai terseungkur ke depan lalu Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE mengangkat kursi hendak memukul Saksi MARIA MARTHA NOGO karena hal tersebut kemudian berusaha dilerai oleh Saksi BAMBANG SETIAWAN dan Saksi ALEXANDRO JAVA LIMAN. Bahwa pada saat Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE  hendak memukul Saksi BAMBANG SETIAWAN dan Saksi ALEXANDRO JAVA LIMAN, Terdakwa yang melihat ada pisau dengan panjang 26 (dua puluh enam) centimeter yang gagangnya terbuat dari bambu tergeletak di lantai, kemudian pisau tersebut diambil oleh Terdakwa dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa menikam Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE  pada dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga dada kiri Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE terluka dan mengeluarkan darah, lalu Terdakwa berlari ke arah depan rumah sembari tangan kanan Terdakwa masih menggenggam pisau tersebut dan sempat dikejar oleh Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE dengan membawa kayu namun Terdakwa terus berlari kabur. Bahwa selanjutnya Saksi MARIA MARTHA NOGO menyusul keberadaan Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menyerahkan diri ke Kantor Polres Lembata yang dalam perjalanan tersebut Saksi MARIA MARTHA NOGO yang juga merupakan kakak Terdakwa bertanya mengapa Terdakwa menikam Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE dan dijawab oleh Terdakwa “ Saya tidak terima karenan dia sudah pukul engko di rumah dan di depan saya” kemudian setibanya di Kantor Polres Lembata, Terdakwa langsung menyerahkan diri beserta pisau yang digunakan untuk menikam Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SIPRIANUS BALA LIMAN terhadap Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 638/F.2/RSB/V/2023 tanggal  01 Mei 2023 RS Bukit Lewoleba yang ditandatangani oleh dr. Friyanto Mira Mangngi yaitu Saksi Korban STEFANUS STANISLAUS SAPE menderita satu luka terbuka disertai pendarahan aktif pada area puting susu sebelah kiri. Luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat bersentuhan dengan benda berujung tajam. Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan fungsi pada organ jantung dan paru-paru.

 

Perbuatan Terdakwa SIPRIANUS BALA LIMAN alias RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya