Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Lbt MARTINUS KIA WITIN 1.DAVID BAHA WITIN
2.YUSRIANY BIN MATHEUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARTINUS KIA WITIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafael Ama Raya, S.H., M.H.MARTINUS KIA WITIN
Tergugat
NoNama
1DAVID BAHA WITIN
2YUSRIANY BIN MATHEUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PIUS PAUS MAKING, S.HDAVID BAHA WITIN
2PIUS PAUS MAKING, S.HYUSRIANY BIN MATHEUS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.024.000.000,00
Petitum

Bahwa karena perbuatan para tergugat jelas-jelas dan nyata adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka karena itu PENGGUGAT mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum, Tanah sengketa yang terletak di Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, Provinsi NTT- Indonesia, dengan luas ± 1.440 m2, batas-batas bidang tanah dan perincian ukuran adalah sebagai berikut: Timur: sepanjang 21 m2 (dua puluh satu meter persegi ) yang berbatasan dengan tanah milik Patrisius Dua Witin, Barat: sepanjang 21 m2 (dua puluh satu meter persegi ) yang berbatasan dengan Jalan, Utara: Sepanjang 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) yang berbatasan dengan tanah milik Martinus Kia Witin (penggugat), Selatan: Sepanjang 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) yang berbatasan dengan Jln (lorong), Adalah Sah Tanah Milik Penggugat;  
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
  4. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT,  PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah: Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita Penggugat sebesar Rp.1.024.000.000,00 (satu miliard dua puluh empat juta rupiah);
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT secara tanggung renteng;
  6. Memerintahkan kepada para TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
  9. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

SUBSIDAIR.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak