Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
ANTONIUS PATI LEBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-943/N.3.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS PATI LEBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.ANTONIUS PATI LEBAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anton Enga Tifaona, Desa Balabaja tepatnya di pertigaan tikungan Embung, Desa Balabaja Kec. Nagawutung, Kab.Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, yang dilakukan oleh Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI terhadap Korban BENEDIKTA YOHANA PENI sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Kamis sekitar pukul 15.00 WITA tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa menuju pesta pernikahan di Desa Posiwatu, Kec. Wulandoni, Kab. Lembata dengan cara menggunakan sepeda motor dengan cara Terdakwa membonceng saksi MARSELINA DAE dan saksi PETRUS OLA LANANG membonceng korban BENEDIKTA YOHANA PENI, dalam perjalanan tersebut Terdakwa bersama Para Saksi tidak menggunakan helm dan dalam perjalanan Terdakwa   juga mengetahui kondisi sepeda motor Yamaha Vixion yang Terdakwa kendarai untuk membonceng saksi MARSELINA DAE tidak dalam kondisi yang baik karena rem belakang dari sepeda motor tersebut tidak berfungsi namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju Desa Posiwatu sampai di Desa Posiwatu tersebut sekitar Pukul 18.30 WITA .

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 diadakan pesta pernikahan adik dari saksi PETRUS OLA LANANG dan pada saat pesta tersebut Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI mengonsumsi minuman beralkohol dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa selesai mengonsumsi minuman beralkohol dan tertidur.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Terdakwa alias PATI dibangunkan oleh Korban BENEDIKTA YOHANA PENI untuk mengajak pulang bersama dengan saksi MARSELINA DAE menuju ke Lewoleba, kemudian Terdakwa bangun lalu pulang menuju Lewoleba dengan cara Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah putih dengan membonceng saksi MARSELINA DAE yang duduk di tengah sedangkan Korban BENEDIKTA YOHANA PENI duduk di paling belakang yang mana semuanya tidak menggunakan helm. Terdakwa yang sudah mengetahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan rem belakang tidak berfungsi tetap melanjutkan perjalanannya menuju Lewoleba, sehingga Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut hanya menggunakan rem depan. Bahwa pada saat kondisi jalan menurun Saksi MARSELINA DAE mengingatkan Terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor terlebih dahulu agar Saksi MARSELINA DAE dan Korban BENEDIKTA YOHANA PENI dapat turun dari sepeda motor terlebih dahulu karena mengetahui kondisi rem belakang yang tidak berfungsi, akan tetapi Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan.

Bahwa sekitar pukul 05.00 WITA pada saat sampai di Jalan Anton Enga Tifaona, Desa Balabaja tepatnya di pertigaan tikungan Embung, Desa Balabaja Kec. Nagawutung Kab. Lembata Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan perseneling gigi 1 pada kondisi jalan menurun yang menyebabkan kecepatan sepeda motor semakin bertambah sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI mengalami hilang kendali, hingga rem depan sepeda motor tersebut rusak dan tidak berfungsi sehingga laju motor yang dikendarai Terdakwa masuk ke dalam jurang dan menabrak pohon lamtoro, hingga mengakibatkan korban BENEDIKTA YOHANA PENI yang duduk di belakang terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri, kemudian saksi MARSELINA DAE berusaha naik dari bawah jurang menuju jalan raya untuk mencari pertolongan, kemudian terdapat mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi MARKUS NIKOLAS PAYUONG yang akan melintas di tempat kejadian sehingga Saksi MARSELINA DAE segera menghentikan Pick Up tersebut untuk meminta pertolongan dan kemudian Korban BENEDIKTA YOHANA PENI segera di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapatkan pertolongan.

Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI, mengakibatkan korban BENEDIKTA YOHANA PENI berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: RSUD-L.182/37/VII/2024, tanggal 20 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Natalia, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil korban adalah seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun yang pada pemeriksaan Fisik ditemukan luka bengkak pada kepala ,dahi, dan mata disertai pengeluaran darah dari hidung di sisikiri yang di sebabkan oleh trauma tumpul luka tersebut derajat berat dapat menimbulkan halangan atau penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian hingga kematian.

Bahwa korban BENEDIKTA YOHANA PENI dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Lewoleba Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD-L.445/3089/VIII/2024 yang ditandatangni oleh dr. Natalia dokter pada Rumah Sakit Umum Lewoleba pada tanggal 20 Juni 2024 pada pukul 06.32 WITA dengan diagnosa: Cedera Kepala Berat Suspek Fraktur Basis Cranii.

-------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

------- Bahwa Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anton Enga Tifaona, Desa Balabaja tepatnya di pertigaan tikungan Embung, Desa Balabaja Kec. Nagawutung, Kab.Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI terhadap Korban BENEDIKTA YOHANA PENI sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 diadakan pesta pernikahan adik dari saksi PETRUS OLA LANANG dan pada saat pesta tersebut Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI mengonsumsi minuman beralkohol dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa selesai mengonsumsi minuman beralkohol dan tertidur.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Terdakwa alias PATI dibangunkan oleh Korban BENEDIKTA YOHANA PENI untuk mengajak pulang bersama dengan saksi MARSELINA DAE menuju ke Lewoleba, kemudian Terdakwa bangun lalu pulang menuju Lewoleba dengan cara Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah putih dengan membonceng saksi MARSELINA DAE yang duduk di tengah sedangkan Korban BENEDIKTA YOHANA PENI duduk di paling belakang yang mana semuanya tidak menggunakan helm. Terdakwa yang sudah mengetahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan rem belakang tidak berfungsi tetap melanjutkan perjalanannya menuju Lewoleba, sehingga Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut hanya menggunakan rem depan. Bahwa pada saat kondisi jalan menurun Saksi MARSELINA DAE mengingatkan Terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor terlebih dahulu agar Saksi MARSELINA DAE dan Korban BENEDIKTA YOHANA PENI dapat turun dari sepeda motor terlebih dahulu karena mengetahui kondisi rem belakang yang tidak berfungsi, akan tetapi Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan.

Bahwa sekitar pukul 05.00 WITA pada saat sampai di Jalan Anton Enga Tifaona, Desa Balabaja tepatnya di pertigaan tikungan Embung, Desa Balabaja Kec. Nagawutung Kab. Lembata Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan perseneling gigi 1 pada kondisi jalan menurun yang menyebabkan kecepatan sepeda motor semakin bertambah sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI mengalami hilang kendali, hingga rem depan sepeda motor tersebut rusak dan tidak berfungsi sehingga laju motor yang dikendarai Terdakwa masuk ke dalam jurang dan menabrak pohon lamtoro, hingga mengakibatkan korban BENEDIKTA YOHANA PENI yang duduk di belakang terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri, kemudian saksi MARSELINA DAE berusaha naik dari bawah jurang menuju jalan raya untuk mencari pertolongan, kemudian terdapat mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi MARKUS NIKOLAS PAYUONG yang akan melintas di tempat kejadian sehingga Saksi MARSELINA DAE segera menghentikan Pick Up tersebut untuk meminta pertolongan dan kemudian Korban BENEDIKTA YOHANA PENI segera di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapatkan pertolongan.

Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI, mengakibatkan korban BENEDIKTA YOHANA PENI berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: RSUD-L.182/37/VII/2024, tanggal 20 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Natalia, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil korban adalah seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun yang pada pemeriksaan Fisik ditemukan luka bengkak pada kepala ,dahi, dan mata disertai pengeluaran darah dari hidung di sisikiri yang di sebabkan oleh trauma tumpul luka tersebut derajat berat dapat menimbulkan halangan atau penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian hingga kematian.

-------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS PATI LEBAN alias PATI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya