Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Balauring, Kec. Omesuri, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban GERMANA JARI BATTU Alias INNA dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, berawal pada saat Saksi GERMANA JARI BATTU alias INNA bersama dengan Saksi DAYANG SOMI dan Saksi SITI SALEHA datang ke rumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Saksi REGINA YUSSI (Istri Terdakwa) bahwa angsuran milik Saksi REGINA YUSSI sudah ditanggungrenteng (dibayar dengan uang keompok) oleh SITI SALEHA. Sesampainya di depan pintu rumah Terdakwa, Saksi GERMANA JARI BATTU langsung memarkirkan motor di atas jalan setapak depan rumah Terdakwa, kemudian berjalan menuju pintu rumah Terdakwa, lalu Saksi GERMANA JARI BATTU mengucapkan salam dengan berkata “assalamualaikum paman” sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, namun tidak ada jawaban, Kemudian Saksi GERMANA JARI BATTU mencoba menelepon Saksi REGINA YUSSI, lalu Terdakwa tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung berkata “kenapa!?” dengan nada emosional. Kemudian Saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “om ni dari tadi ni di dalam, kami panggil ketuk juga tidak menyahut”. Kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “saya lagi tidur, kamu ini tidak sopan sekali anjing bangsat kurang ajar” setelah itu saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “minta maaf paman saya dari tadi saya tidak omong kasar dipaman, jadi paman jangan omong kasar dengan saya begitu” kemudian Terdakwa berkata lagi “kami pinjam uang ini bukan kamu punya uang to?” lalu saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “iya paman ini bukan kami punya uang paman, tapi kami yang bertugas untuk ambil uang angsuran paman” kemudian Terdakwa berkata “untung kau perempuan kalau tidak saya sudah ambil parang potong kau” setelah itu Terdakwa langsung mendorong saksi GERMANA JARI BATTU ke samping hingga tersandar di tembok dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu kering berbentuk bulat ukuran panjang kurang lebih 1,5 Meter (satu setengah meter) dan memukul sepeda motor milik Saksi GERMANA JARI BATTU bagian lampu depan sebanyak 2 (dua) kali, Lalu Saksi GERMANA JARI BATTU mencoba menghalangi Terdakwa dengan cara menahan tangan Terdakwa yang pada saat itu sedang mengayunkan sebatang kayu untuk memukul sepeda motor Saksi GERMANA JARI BATTU, namun Terdakwa menyikut Saksi GERMANA JARI BATTU ke arah samping, kemudian Terdakwa tetap melanjutkan memukul sepeda motor Saksi GERMANA JARI BATTU, lalu Saksi GERMANA JARI BATTU pun kembali mencoba menahan Terdakwa namun saat itu Saksi GERMANA JARI BATTU juga terkena pukulan pada bagian bahu kiri dari kayu yang diayunkan oleh Terdakwa untuk memukul sepeda motor milik Saksi GERMANA JARI BATTU tersebut, setelah itu Terdakwa membuang sebatang kayu yang digunakan untuk memukul motor dan mengambil 1 (satu) balok kayu berbentuk kotak dan kembali memukul sepeda motor dengan balok kotak tersebut pada bagian lampu depan sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul bagian speedometer sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa memukul bagian kaca spion sebanyak 1 (satu) kali, hingga sepeda motor yang waktu itu diparkirkan di jalan setapak agak tinggi tersebut terjatuh di tanah, pada saat itu Saksi DAYANG SOMI dan saksi SITI SALEHA yang melihat kejadian tersebut merasa panik lalu meninggalkan tempat kejadian.--------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban GERMANA JATI BATTU mengalami luka antara lain pada bagian dada ditemukan luka lecet 5 cm dari bahu kiri di pertengahan tulang selangka kiri ukuran 9 cm x 2 cm, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor B/400.7.3/420/PKM BU/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Juniarto Sitohang dokter pada Puskesmas Balauring dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: pada korban perempuan berusia sembilan belas tahun terdapat luka lecet pada tulang selangka (bahu) kiri akibat kekerasan benda tumpul.----------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH alias RAHMAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------
-------------------------------------------------------------- DAN --------------------------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Balauring, Kec. Omesuri, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor rangka: MHIJMG110RK240217 dan nomor mesin: JMGIE1240220 milik korban GERMANA JARI BATTU alias INNA dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, berawal pada saat Saksi GERMANA JARI BATTU alias INNA bersama dengan Saksi DAYANG SOMI dan Saksi SITI SALEHA datang ke rumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Saksi REGINA YUSSI (Istri Terdakwa) bahwa angsuran milik Saksi REGINA YUSSI sudah ditanggungrenteng (dibayar dengan uang keompok) oleh SITI SALEHA. Sesampainya di depan pintu rumah Terdakwa, Saksi GERMANA JARI BATTU langsung memarkirkan motor di atas jalan setapak depan rumah Terdakwa, kemudian berjalan menuju pintu rumah Terdakwa, lalu Saksi GERMANA JARI BATTU mengucapkan salam dengan berkata “assalamualaikum paman” sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, namun tidak ada jawaban, Kemudian Saksi GERMANA JARI BATTU mencoba menelepon Saksi REGINA YUSSI, lalu Terdakwa tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung berkata “kenapa!?” dengan nada emosional. Kemudian Saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “om ni dari tadi ni di dalam, kami panggil ketuk juga tidak menyahut”. Kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “saya lagi tidur, kamu ini tidak sopan sekali anjing bangsat kurang ajar” setelah itu saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “minta maaf paman saya dari tadi saya tidak omong kasar dipaman, jadi paman jangan omong kasar dengan saya begitu” kemudian Terdakwa berkata lagi “kami pinjam uang ini bukan kamu punya uang to?” lalu saksi GERMANA JARI BATTU menjawab “iya paman ini bukan kami punya uang paman, tapi kami yang bertugas untuk ambil uang angsuran paman” kemudian Terdakwa berkata “untung kau perempuan kalau tidak saya sudah ambil parang potong kau”setelah itu Terdakwa langsung mendorong saksi GERMANA JARI BATTU ke samping hingga tersandar di tembok dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu kering berbentuk bulat ukuran panjang kurang lebih 1,5 Meter (satu setengah) meter dan memukul sepeda motor milik Saksi GERMANA JARI BATTU bagian lampu depan sebanyak 2 (dua) kali, mengakibatkan lampu depan pecah Lalu Saksi GERMANA JARI BATTU mencoba menghalangi Terdakwa dengan cara menahan tangan Terdakwa yang pada saat itu sedang mengayunkan sebatang kayu untuk memukul sepeda motor Saksi GERMANA JARI BATTU, namun Terdakwa menyikut Saksi GERMANA JARI BATTU ke arah samping, kemudian Terdakwa tetap melanjutkan memukul sepeda motor Saksi GERMANA JARI BATTU, lalu Saksi GERMANA JARI BATTU pun kembali mencoba menahan Terdakwa namun saat itu Saksi GERMANA JARI BATTU juga terkena pukulan pada bagian bahu kiri dari kayu yang diayunkan oleh Terdakwa untuk memukul sepeda motor milik Saksi GERMANA JARI BATTU tersebut, setelah itu Terdakwa membuang sebatang kayu yang digunakan untuk memukul motor dan mengambil 1 (satu) balok kayu berbentuk kotak dan kembali memukul sepeda motor dengan balok kotak tersebut pada bagian lampu depan sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul bagian speedometer sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa memukul bagian kaca spion sebanyak 1 (satu) kali, hingga sepeda motor yang waktu itu diparkirkan di jalan setapak agak tinggi tersebut terjatuh di tanah, pada saat itu Saksi DAYANG SOMI dan saksi SITI SALEHA yang melihat kejadian tersebut merasa panik lalu meninggalkan tempat kejadian..-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor rangka: MHIJMG110RK240217 dan nomor mesin: JMGIE1240220 milik korban GERMANA JARI BATTU alias INNA mengalami kerusakan antara lain pada bagian kaca lampu depan pecah, kaca spion sepeda motor patah dan terlepas, serta plastik penutup bodi bagian dalam dekat kunci kontak pecah tidak dapat digunakan lagi, dan saksi GERMANA JARI BATTU mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.600.000,- s/d Rp.700.000,-.-------------------
-----Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH alias RAHMAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP.------------------------------
|
Lewoleba, 04 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum,
EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|