Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum, Para Penggugat adalah funsionaris adat dan / atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata yang memiliki hak ulayat atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan sah demi hukum, tanah objek sengketa dengan luas 18.440 M2 (Delapan belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Suba, Desa Pasir Putih, Dusun watan Lolon, RT 001 /RW 001 Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Laut
- Timur : Kali Mati
- Selatan : Agustinus Koli
- Barat : Kali Mati
Yang telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Tertugat III dengan Nomor: 212, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama MARYANTO KORE MEGA (Tergugat I) adalah Sah Milik Para Penggugat selaku Fungsionaris Adat dan atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM: 212 atas nama MARYANTO KORE MEGA (Tergugat I) tertanggal 15 Oktober 2018 dengan ukuran luas 18.440 M2 (Delapan belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi) terletak di Suba, RT/RW: 001/001, Dusun Watan Lolon, Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, kabupaten Lembata dengan batas- batas sebagai berikut: Utara: Laut, Timur: Kali Mati, Selatan: Agustinus Koli, Barat: Kali Mati, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator Beslag) atas atas sebidang tanah perkebunan seluas 18.440 M2 (Delapan belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi) atas nama MARYANTO KORE MEGA (Tergugat I) yang terletak di Suba, RT/RW: 001/001, Dusun Watan Lolon, Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, kabupaten Lembata dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Laut
- Timur : Kali Mati
- Selatan : Agustinus Koli
- Barat : Kali Mati
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Material maupun Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,00 (Seratus sepuluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Exaequeo et bono). |