Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Lbt YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Rudy Chandra Toumahuw, SHKEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA
2Mauraka Izack Karmomjanan, S.HKEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA
3Zainudin Hamid, S.HKEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan Penggeledahan dan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan Penyadapan dan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;

6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP

7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurangkurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal;

10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya