Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
1.VALENTINUS KOPAQ
2.JAKA KOPA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-299/N.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINUS KOPAQ[Penahanan]
2JAKA KOPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VALENTINUS KOPAQ bersama sama dengan Terdakwa JAKA KOPA, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di parkiran samping dapur RSUD Lewoleba, beralamat di Lamahora Kel. Lewoleba Timur, Kec Nubatukan, Kab Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban LAURENSIUS LUWU sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada pagi di hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, korban LAURENSIUS LUWU pergi ke RSUD Lewoleba untuk bekerja sebagai Teknisi, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolut warna Hitam dengan Nomor Polisi EB 3165 FA, Nomor Mesin 1422066 dan Nomor Rangka MH1JBC1129K415985 dengan berciri-ciri tempat duduk (jok) bagian depan dan di bagian belakang terdapat robek. Korban LAURENSIUS LUWU memarkirkan motornya tersebut di samping dapur RSUD Lewoleba. Pada hari dan tanggal yang sama di malam hari Pukul 10.00 WITA Terdakwa VALENTINUS KOPAQ dan JAKA KOPA ke RSUD Lewoleba untuk melihat istri dari Terdakwa JAKA KOPA yang melahirkan, para terdakwa duduk-duduk bercerita di RSUD Lewoleba hingga sekitar pukul 02.00 WITA tanggal 30 Oktober 2023, pada saat itu situasi RSUD Lewoleba sudah sepi, hanya ada para terdakwa berdua. Terdakwa VALENTINUS KOPAQ dan JAKA KOPA melihat ada motor merek Honda Revo Absolut warna Hitam milik Korban LAURENSIUS LUWU yang terparkir di dekat dapur Rumah Sakit Umum Lewoleba, Melihat situasi yang sepi pada jam 04.00 WITA para terdakwa kemudian mencuri Sepeda Motor milik Korban LAURENSIUS LUWU tersebut. Dengan cara Terdakwa JAKA KOPA menunggu di terminal, sedangkan Terdakwa VALENTINUS KOPAQ mendorong sepeda motor Korban LAURENSIUS LUWU yang tidak terkunci stir tersebut dengan kedua tangannya dengan mesin motor mati, didorong keluar dari Parkiran RSUD Lewoleba hingga ke jalan raya menuju terminal, sesampainya di terminal Terdakwa JAKA KOPA yang sudah menunggu langsung membantu Terdakwa VALENTINUS KOPAQ mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah Ile Ape, para terdakwa mendorong motor sampai di bengkel kayu, para terdakwa berhenti dan kemudian selanjutnya Terdakwa JAKA KOPA membongkar body sepada motor tersebut dengan cara Menarik tali Kap pada sayap/body motor tersebut sampai tali kap tersebut putus dan sayap/bodi motor tersebut terlepas dari Kerangka motor, Terdakwa JAKA KOPA mencabut Cok dari Kontak Kunci, lalu menyambungkan langsung dengan Kabel Kontak, dan kemudian mesin motor tersebut menyala, setelah Sepeda Motor tersebut menyala Terdakwa VALENTINUS KOPAQ kemudian membawa motor tersebut ke Kos miliknya di Wangatoa.  namun karena Terdakwa VALENTINUS KOPAQ takut ketahuan, Terdakwa VALENTINUS KOPAQ menyuruh Terdakwa JAKA KOPA yang mencari orang yang mau membeli, dengan cara menyuruh saudara JAKA KOPA alias JAKA memposting Motor tersebut di facebook untuk di jual, setelah Terdakwa JAKA KOPA memposting motor tersebut di facebook barulah Saksi YOHANES PATI memberikan komentar pada postingan dan menayakan Harga Motor tersebut, kemudian Pada tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa VALENTINUS KOPAQ pergi ke ke Pantai eksHarnus (Pantai wulonluo) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolud Warna Hitam untuk menjumpai Saksi YOHANES PATI. Setelah bertemu, Saksi YOHANES PATI mengecek kondisi motor dan langsung menawarkan harga beli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa VALENTINUS KOPAQ setuju, kemudian Saksi YOHANES PATI membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa VALENTINUS KOPAQ dan sisanya Rp.500.000 akan Saksi YOHANES PATI bayar nanti setelah saksi mendapatkan gaji berkeja di Pantai eksHarnus.

Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa VALENTINUS KOPAQ bersama Terdakwa JAKA KOPA, Korban LAURENSIUS LUWU mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) seharga kredit Motor tersebut yang sudah dibayarkan oleh Korban LAURENSIUS LUWU.

Perbuatan Terdakwa VALENTINUS KOPAQ dan Terdakwa JAKA KOPA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya