Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan Sah Menurut Hukum bahwa orang yang bernama BENEDIKTA BOLA KNEHENG, lahir di Wuakerong, tanggal 28 Oktober 1975, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LT-25042022-0010, tanggal 25 April 2022, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313012810750001 tanggal 28 Maret 2018 dan Kartu Keluarga Nomor 5313010411080026 tanggal 25 April 2022 dan orang yang bernama BENEDIKTA BOLA KENENENG, lahir di Wuakerong, 31 Desember 1981 tertera dalam Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya Nomor : A 2313401 tertanggal 21 Februari 2012, yang mana identitas yang tertera dalam Paspor tersebut adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA YAITU NAMA PEMOHON;
- Menetapkan agar Pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Katua Pengadilan Negeri Lembata cq. Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi Kebenaran dan Keadilan; |