Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang sekarang terletak di Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan Luas 0,5 Ha dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik Ola Keluli
Sebelah Timur: tanah milik Penaku
Sebelah Barat : tanah milik Kewaman Doke
Sebelah Selatan : tanah milik Yohanes Seran
- merupakan harta warisan Benediktus Boli alias Opas Boli yang masih utuh dan belum pernah terbuka kepada para ahli warisnya, setidaknya kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai salah satu ahli warisnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa: PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan saudara – saudarinya yang Bernama Benyamin Boli, Maria Uba (Almahrumah), Ismail Huan Boli (Almahrumah), Paulina Ose, Abraham Kopong Boli (Almahrumah), Delvina Bei, Leontius Loli, Fransiska Liubay, Petrisius Defendi adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Benediktus Boli Alias Opas Boli dan Almarhuma Wilhelmina Hujan Boli yang berhak atas tanah sengketa;
- Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang telah diberi hak oleh Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa, dimana sekarang telah bersertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong maupun dalam keadaan bebas dari segala pembebanan kepada pihak lain setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan pencatatan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI oleh Turut Tergugat adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum kapada TURUT TERGUGAT untuk menarik dan menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta mencoret dari buku pendaftaran tanah dan dikembalikan dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp.115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah):
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat I mengakui obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU;
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |