Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari kamis,Tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada hari Kamis Tanggal Tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wita.telah terjadi kasus Tindak Pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Rumah dinas Brigpol Stefanus Ariyanto Ratu Kore, yang berawal pada saat terlapor datang berkunjung kerumah korban untuk menanyakan isi Blackbery Mesenger(BBM) korban terhadap bidan koordinator an Margareta Resin, setelah sampai di rumah korban,terlapor mengucapkan selamat malam tetapi korban tidak merespon terlapor menanyakan lagi kepada korban saya bisa masuk? Kemudian terlapor langgsung masuk kedalam ruang tamu di rumah korban dan terlapor menanyakan lagi “saya bisa duduk?elen saya bisa perlu dengan kau?we puki b bisa perlu dengan kau?”korban langsung berdiri dan menghampiri terlapor sambil memegang kerak baju terlapor sambil berkata puki mai lu masuk orang pun rumah langsung maki,kemudian terlapor pun membalas memegang kerah baju korban,kemudian terlapor dan korban sama-sama terjatuh dan saling menendang dan korban menendang tepat pada paha bagian kiri,dan di leraikan oleh saksi.kejadian tersebut di atas korban kembali ke ke rumah dan melanjutkan dengan Aktivitas seperti biasanya -----------------------------------------------------
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
VERONIKA PENI UBAN ,31 tahun, Perempuan, Katolik,BIDAN,WNI,lamahora, Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum
|