Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama SYAFRUDIN MUDI, tempat lahir Waikoro, tanggal lahir 25 Maret 1983 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LT-100552023-0015 tanggal 10 Mei 2023, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313072903830001 tanggal 18 September 2019, Kartu Keluarga nomor 5313072006190002 tanggal 10 Mei 2023, dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 17/05/VIII/2014 tanggal 24 Agustus 2014 dengan nama UDIN BIN MUDI, tempat lahir Lembata, 29 Februari 1984 sesuai dengan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan Nomor : B2324283 tertanggal 16 November 2015 adalah nama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|