Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Lbt Jamaludin Uring 1.Yakup Usman
2.Syahban Usman
3.Fatima Taher
4.Hasna Taher
5.Jaenap Taher
6.Dai Letu
7.Ramsia Usman
8.Siti Usman
9.Somi Abubakar
10.Hawa Abubakar
11.Jawia Abubakar
12.Hasan Umar
13.Janah Lelu Beda
14.Tahir Usman
15.Ruswandi Usman
16.Amina Oro
17.Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
18.FAUZI MUHAMAD
19.Abdulla Letu
20.Mardia Hasan
21.Alias Abubakar
22.Ahmad
23.Muktar Abhbakar
24.Bulan Abubakar
25.Hasan Abubakar
26.Najamudin Letu
27.Umar Samsudin
28.Usman Samsudin
29.Yakup Samsudin
30.Rahima Abubakar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamaludin Uring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Jamaludin Uring
Tergugat
NoNama
1Yakup Usman
2Syahban Usman
3Fatima Taher
4Hasna Taher
5Jaenap Taher
6Dai Letu
7Ramsia Usman
8Siti Usman
9Somi Abubakar
10Hawa Abubakar
11Jawia Abubakar
12Hasan Umar
13Janah Lelu Beda
14Tahir Usman
15Ruswandi Usman
16Amina Oro
17Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
18FAUZI MUHAMAD
19Abdulla Letu
20Mardia Hasan
21Alias Abubakar
22Ahmad
23Muktar Abhbakar
24Bulan Abubakar
25Hasan Abubakar
26Najamudin Letu
27Umar Samsudin
28Usman Samsudin
29Yakup Samsudin
30Rahima Abubakar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER  

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sarifa Areq, Jamaludin Uring, Syarifudin Abd Syukur, dan Siti Kurnia Boleng, Rahima Boi Fatihatur Rahmi, Fadrilah Ulfatul Aini, Aulia Qurrata Ayumi dan Muhamad Aifa Arif adalah ahli waris dari Abdul Syukur Butu;
  3. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan obyek sengketa ukuran panjang kurang lebih 93 meter dan ukuran lebar kurang lebih 66 meter dengan batas-batas sebagai berikut: Timur dahulu dengan tanah milik Ismail Rahman dan SD Inpres Walangsawa, Barat berbatasan dengan Lorong, Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Selatan berbatasan dengan Syarifa Areq, SD Inpres Walangsawa, Husen Nur yang terletak di Desa Walangsawa, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timuradalah milik ahli waris dari Abdul Sukur Butu;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya dan apabila diperlukan menggunakan alat negara
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak