Dakwaan |
PRIMAIR
bahwa ia terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan MUHAMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana terdapat beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang j dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi adalah seorang Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten. Lembata sesuai dengan surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. NTT No.Dis. PKL.050 / SD2.284 / XII / 2007 dengan harga benih Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). - Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- sedangkan untuk kabupaten. Lembata mendapat alokasi dana sebesar Rp. 2.946.000.000,- dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu rMupeinaihn)d.aklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 dimana untuk Kabupaten. Lembata berupa komoditas Rumput Laut. - Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007. - Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih aH. argLa aBpeonraihn Ihkaasnil - p eRnugmujpiuant Llaabuot raadtoalraiuhm : untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih; b. Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat. c. Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota Pokdakan. luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman). d Kuitansi Dembelian benih dari produsen benih. Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi pembelian benih berkisar 3 -4 hari. Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah : a. Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasikepada PPK; b. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana. c. Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP); d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA; e. KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP; f. SPM disampaikan kepada KPPN; g. KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan. Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program BSHB1 tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 Pokdakan penerima BSHBI dengan jumlah anggota 1200 yang sebenarnya hanya 418 anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan. Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 anggota dari 41 Pokdakan. Disamping itu terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerjasama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum. Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai. Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data. Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S 1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000,- Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening pokdakan. Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke 41 Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table di bawah ini: (lihat dalam dokumen dakwaan) Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- atas perintah MUHAMAD SALEH ditranfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta. Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut terdakwa YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM. Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut: (lihat dalam dokumen dakwaan) Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan. Akibat dari perbuatan terdakwa Johanes Ganu Maran, Spi dan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp. 1.853.060.000,- .yang diterima oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi dan MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp. 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut. ---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.-------- SUBSIDAIR: ......Bahwa terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan MUHAMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dengan tu juan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dimana terdapat beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Terdakwa Yohanes Ganu Maran adalah seorang Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kab. Lembata sesuai dengan surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. NTT No.Dis. PKL.050/SD2.284/XII/2007 dengan harga benih Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU no. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- sedangkan untuk kab. Lembata mendapat alokasi dana sebesarRp. 2.946.000.000,- dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 dimana untuk Kab. Lembata berupa komoditas Rumput Laut. Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.l 10.DI / IX / 2007 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Produsen adalah menyediakan bibit rumput laut yang telah diuji kualitasnya oleh laboratorium penguji yang dituangkan dalam surat hasil pengujian benih. - Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.l 10.D1 / IX / 2007 tugas dan tanggungjawab Ir.EDI SDANYOTO, MM selaku Kepala Dinas Kabupaten Lembata adalah : a. Mengidentifikasi kebutuhan ikan, POKDAKAN dan Produsen Benih di wilayah keijanya. b. Membuat dan menyampaikan Surat Keterangan Validasi POKDAKAN penerima selisih c. Membantu POKDAKAN dalam menyusun kelengkapan dokumen kepada PPK melalui Dinas Propinsi; d. Melakukan pembinaan dan evaluasi serta membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan POKDAKAN di wilayah kerjanya. Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan - Rumput Laut adalah : a. Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih; b. Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat. c. Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman). d. Kuitansi pembelian benih dari produsen benih. e. Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya. Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi pembelian benih berkisar 3 - 4 hari. Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah: a. Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasikepada PPK; b. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana. c. Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP); d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA; e. KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP; f. SPM disampaikan kepada KPPN; g. KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan. Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program BSHBI tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 Pokdakan penerima BSHBI dengan jumlah anggota 1200 yang sebenarnya hanya 418 anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan. Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 anggota dari 41 Pokdakan. Disamping itu terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekeijasama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum. Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai. Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data. Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000.- Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening pokdakan. Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke - 41 Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table di bawah ini: (lihat dalam dokumen dakwaan) Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- atas perintah Muhammad SALEH ditranfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta. - Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut terdakwa YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM. Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut: (lihat dalam dokumen dakwaan) Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan. Akibat dari perbuatan YOHANES GANU MARAN, SPi dan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.853.060.000,- .yang diterima oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi dan MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp. 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI- 3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------
|