Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2010/PN.LBT Nur Akhirman Yohanes Ganu Maran,Spi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2010
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2010/PN.LBT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Apr. 2010
Nomor Surat Pelimpahan B-422/P.3.23/FT.1/04/2010
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Akhirman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanes Ganu Maran,Spi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

bahwa ia terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi sebagai yang melakukan atau turut serta
melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan MUHAMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara
terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007
sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d
tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat
(2) KUHAP, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana
terdapat beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang j
dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi adalah seorang Direktur PT Mitra Timur Raya
Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten. Lembata sesuai dengan
surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. NTT No.Dis. PKL.050 / SD2.284 / XII / 2007
dengan harga benih Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU No. 18
Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan
yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp.
30.000.000.000,- sedangkan untuk kabupaten. Lembata mendapat alokasi dana sebesar Rp.
2.946.000.000,- dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu
rMupeinaihn)d.aklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 dimana
untuk Kabupaten. Lembata berupa komoditas Rumput Laut.
- Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan
Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang
penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007.
- Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih
aH. argLa aBpeonraihn Ihkaasnil - p eRnugmujpiuant Llaabuot raadtoalraiuhm : untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa
laporan pemeriksaan keragaan benih;
b. Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima,
dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
c. Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota
Pokdakan. luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
d Kuitansi Dembelian benih dari produsen benih.
Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi
pembelian benih berkisar 3 -4 hari.
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan
adalah :
a. Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen
administrasikepada PPK;
b. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk
kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana.
c. Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah
Pembayaran (SPP);
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
e. KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
f. SPM disampaikan kepada KPPN;
g. KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program BSHB1 tersebut mepet dimana
syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada
waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan
memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84
Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 Pokdakan penerima BSHBI dengan jumlah anggota
1200 yang sebenarnya hanya 418 anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih
tahu ke Pokdakan.
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh terdakwa YOHANES GANU
MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima
sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM
memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 anggota dari 41
Pokdakan.
Disamping itu terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerjasama dengan Ir. EDI
SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah
terjadi padahal belum. Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat
keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai.
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah
dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk
diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data.
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim
Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat
kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih
Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh
tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41
Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut
kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan
(Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8
Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran
pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No.
00167/DPB/KU.240.S 1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000,-
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum
Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening
pokdakan.
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput
Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke
41 Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut)
sebagaimana table di bawah ini: (lihat dalam dokumen dakwaan)
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening
BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra
Timur Raya Tama yakni terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih
yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu MUHAMAD SALEH,
melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan,
sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi
oleh MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih
rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- atas perintah MUHAMAD SALEH ditranfer melalui
Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta.
Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut terdakwa YOHANES GANU MARAN, Spi
memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta
rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM.
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut: (lihat dalam dokumen dakwaan)
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana
table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.
4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih
Harga Benih Ikan.
Akibat dari perbuatan terdakwa Johanes Ganu Maran, Spi dan Ir. EDI SANYOTO, MM
tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar
Rp. 1.853.060.000,- .yang diterima oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi dan
MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat
tambahan kekayaan sebesar Rp. 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu
rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta
seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar
Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana
hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar
jumlah tersebut.
---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal
18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.--------
SUBSIDAIR:
......Bahwa terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi sebagai yang melakukan atau turut serta
melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan MUHAMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara
terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007
sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d
tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Lembata lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal
84 Ayat (2) KUHAP, dengan tu juan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dimana terdapat
beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa Yohanes Ganu Maran adalah seorang Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang
ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kab. Lembata sesuai dengan surat Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. NTT No.Dis. PKL.050/SD2.284/XII/2007 dengan harga
benih Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU no. 18
Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan
yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp.
30.000.000.000,- sedangkan untuk kab. Lembata mendapat alokasi dana sebesarRp.
2.946.000.000,- dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu
rupiah).
Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.l 10.D1/IX/2007 dimana
untuk Kab. Lembata berupa komoditas Rumput Laut.
Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan
Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang
penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.l 10.DI /
IX / 2007 tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Produsen adalah menyediakan bibit rumput
laut yang telah diuji kualitasnya oleh laboratorium penguji yang dituangkan dalam surat hasil
pengujian benih.
- Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.l 10.D1 / IX
/ 2007 tugas dan tanggungjawab Ir.EDI SDANYOTO, MM selaku Kepala Dinas Kabupaten
Lembata adalah :
a. Mengidentifikasi kebutuhan ikan, POKDAKAN dan Produsen Benih di wilayah keijanya.
b. Membuat dan menyampaikan Surat Keterangan Validasi POKDAKAN penerima selisih
c. Membantu POKDAKAN dalam menyusun kelengkapan dokumen kepada PPK melalui Dinas
Propinsi;
d. Melakukan pembinaan dan evaluasi serta membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan
POKDAKAN di wilayah kerjanya.
Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih
Harga Benih Ikan - Rumput Laut adalah :
a. Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa
laporan pemeriksaan keragaan benih;
b. Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima,
dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
c. Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota
Pokdakan, luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
d. Kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
e. Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu
pengurusnya.
Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi
pembelian benih berkisar 3 - 4 hari.
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan
adalah:
a. Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen
administrasikepada PPK;
b. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk
kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana.
c. Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah
Pembayaran (SPP);
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
e. KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
f. SPM disampaikan kepada KPPN;
g. KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program BSHBI tersebut mepet dimana
syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada
waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan
memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84
Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 Pokdakan penerima BSHBI dengan jumlah anggota
1200 yang sebenarnya hanya 418 anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih
tahu ke Pokdakan.
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh terdakwa YOHANES GANU
MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima
sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM
memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 anggota dari 41
Pokdakan.
Disamping itu terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekeijasama dengan Ir. EDI
SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah
terjadi padahal belum. Terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat
keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai.
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah
dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk
diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data.
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim
Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat
kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih
Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh
tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41
Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut
kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan
(Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8
Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran
pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No.
00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000.-
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum
Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening
pokdakan.
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput
Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke
- 41 Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut)
sebagaimana table di bawah ini: (lihat dalam dokumen dakwaan)
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening
BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra
Timur Raya Tama yakni terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih
yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu MUHAMAD SALEH,
melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan,
sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi
oleh MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih
rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- atas perintah Muhammad SALEH ditranfer melalui
Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta.
- Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut terdakwa YOHANES GANU MARAN, Spi
memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta
rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM.
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut: (lihat dalam dokumen dakwaan)
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana
table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.
4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih
Harga Benih Ikan.
Akibat dari perbuatan YOHANES GANU MARAN, SPi dan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut
PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.853.060.000,- .yang
diterima oleh terdakwa YOHANES GANU MARAN, SPi dan MUHAMAD SALEH, sedangkan
7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp. 147.600.000,-
(seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian
penggunaannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah)
sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta
delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-
3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya