Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2019/PN Lbt MARIA YOSEFITA HEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2019/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA YOSEFITA HEE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Sah, Perubahan nama anak Pemohon sebelumnya bernama BARBARA TUTO LENGARI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LU-08032012-0020, tertanggal 08 Mei 2012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata menjadi BERBARA ROSARIO TUTO sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Nubatukan;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama anak Pemohon yang sebelumnya bernama BARBARA TUTO LENGARI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5313-LU-08032012-0020, tertanggal 08 Mei 2012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata menjadi BERBARA ROSARIO TUTO sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Nubatukan;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak