Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Lbt | REGINA JAGA | FRANSISKUS GEWURA LANGOBELEN | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Lbt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Berdasarkan segenap hal yang diuraikan dalam Posita dan Alas Hukum di atas, Penggugat cq Kusaanya kepada Majelis Hakim yang dipercayakan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan ira-ira “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “, berkenan membuat putusan dengan amar berikut ini:
Dalam Provisi Dengan suatu putusan sela: 1. Menyatakan Tergugat dan/atau orang lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengolah lahan pertanian seluas 6.500 M2 dam/atau mengambil hasil-hasil tanaman produktif; mengalihan dengan cara apapun kepada pihak lain, menjaminkan atau menggadaikan, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara a quo; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak mematuhi Keputusan dalam Provisi angka satu tersebut di atas; 3. Menugaskan Petugas/Pegawai yang cakep dan berkompeten yakni JURU SITA untuk melakukan sita jaminan atas bidang tanah bersertifikat No.471 tanggal 15 Juli 2011, Surat Ukur Nomor 464/Lewoleba Utara/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diperoleh Tergugat dengan sangat merugikan Penggugat, termasuk menyita Sertifikat dimaksud; Dalam Pokok Perkara 1) Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya; 2) Menyatakan syah dan berharga putusan Dalam Provisi dan Sita Jaminan yang diletakan; 3) Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengambilalih hak atas tanah pertanian seluas 6.500 M2 yang sudah diolah Penggugat selama 35 (tiga puluh lima) tahun - bidang tanah ini sebagai bagian dari bidang tanah pertanian seluas satu (1) HA - yang diperoleh secara sah dari IPP (Ikatan Petani Pancasila) sehingga Penggugat ini kehilangan pekerjaan yakni bertani sebagai mata percaharian pokok Penggugat dan tidak memetik hasil tanaman-tanaman yang ditaman Penggugat; 4) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 1.300.000.0000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) atas lahan yang sudah Penggugat olah seluas 6.500 M2. 5) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat karena selama enam tahun lebih Tergugat membuat Penggugat tidak dapat memanen hasil tanaman yang ditanam Penggugat di atas lahan seluas 6.500 m2 yang sudah diolah Penggugat; 6) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat; 7) Menghukum Tergugat untuk membayar segenap biaya yang timbul dalam perkara a quo, 8) Menghukum Tergugat membayarkan segenap ganti rugi secara tunai dan sekaligus.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |