Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3.ISFARDI, S.H.,M.H
1.LAURENSIUS LAMA Alias LAMA
2.ANTONIUS AMO Alias ANTON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-803/N.3.22/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAURENSIUS LAMA Alias LAMA[Penahanan]
2ANTONIUS AMO Alias ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I LAURENSIUS LAMA Alias LAMA bersama-sama dengan Terdakwa II ANTONIUS AMO Alias ANTON pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kebun Kali Soma yang beralamat di Desa Wailolong, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas terhadap Saksi Petrus Wiligridus Torce/Korban dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, saat Korban bersama dengan Saksi Romanus Mamaq sedang berada di Kebun milik saudara Romanus Rani yang beralamat di Desa Wailolong, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata telah selesai memotong/menyensor kayu jati dan sedang membereskan barang-barang miliknya, lalu datanglah Terdakwa I dari arah semak-semak di bagian barat kebun menghampiri korban sambil berkata, “kamu sensor kayu ini kamu izin di siapa?”, lalu korban menjawab, “saya sudah izin di om Romanus Rani”. Kemudian Terdakwa I menjawab, “kamu harus minta izin di saya bukan di Rani”, lalu korban menjawab lagi, “selama ini lahan ini om Rani suruh saya jaga” dan antara Terdakwa I dengan korban masih saling berdebat mengenai lahan kebun tersebut, namun korban tidak merespon lagi Terdakwa I yang tetap marah-marah kepada korban. Selanjutnya korban membereskan barang-barang miliknya dan mengajak isterinya yakni Saksi Magdalena Peni serta Saksi Romanus Mamaq untuk meninggalkan tempat tersebut. Pada saat korban sampai di Kali Soma, Desa Wailolong, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, tiba-tiba Terdakwa II muncul dari arah samping dekat rumpunan pohon pisang dan langsung memukul korban dengan menggunakan senapan angin milik korban yang sebelumnya disandarkan di dekat pohon pisang. Saat itu Terdakwa II juga sedang memegang sebilah parang, dimana Terdakwa II memukul korban dengan cara Terdakwa II menggenggam parang dan senapan angin secara bersamaan seperti orang yang sedang menggenggam raket tenis lapangan, dengan posisi parang ditempelkan di belakang senapan angin lalu Terdakwa II menggunakan senapan angin tersebut memukul ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali namun dapat ditangkis dengan kedua tangan korban. Kemudian korban berusaha untuk menghindari Terdakwa II, lalu munculah Terdakwa I dari arah belakang dan langsung mengambil parang yang berada di tangan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II sambil menggenggam senapan angin di tangan kirinya dan memegangi tangan korban, kemudian Terdakwa II meninju hidung korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa II. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa I memukul kepala korban di bagian atas kiri menggunakan parang dengan posisi bagian parang yang tajam diarahkan ke atas dan bagian parang yang tumpul yang digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I menampar pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laurensius Lama Alias Lama dan Terdakwa II Antonius Amo Alias Anton, Saksi Petrus Wiligridus Torce/Korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: TUK.094/215/716/IV/2023, tanggal 25 Maret 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Fransiska Wadon, dokter pada UPTD Puskesmas Balauring, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang laki-lak berumur 41 tahun ditemukan luka robek di bagian parietal sinistra dan udema pada antebrachia sinistra disebabkan akibat dari kekerasan benda tumpul (belakang parang).

Perbuatan Terdakwa I Laurensius Lama Alias Lama dan Terdakwa II Antonius Amo Alias Anton tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya