Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah dengan seluas 70.000 M2 (tujuh puluh ribu meter persegi), yang beralamat di Bilangan Lako Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Prop.NTT dengan alas hak Surat Keterangan Pemilikan Tanah No. Pem.474 / AMK / 06 I / 2025 tertanggal 10 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Amakaka (domisili Penggugat dan merupakan Desa Induk sebelum Desa Waowala) Kecamatan Ile Ape, Kab. Lembata, Prov. NTT, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara; :Laut Flores, Selatan; Bapak Nikolaus Nukak, Bapak Suban Sarim dan Bapak Ola Hemat, Timur; Bapak Ludgerus Lidan dan Bapak Jou Aba, Barat; Bapak Ibrahim Boli Rayabelen (Penggugat); Adalah sah tanah milik Penggugat
- Menyatakan sertifikat atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama TERGUGAT I yang ada dalam kekuasaannya terhadap Tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mensertifikatkan tanah milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin PENGGUGAT sebagaimana dalil posita gugatan diatas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan hak atas tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dan dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya senilai Rp.1.070.000.000,00.- (satu miliard tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian yakni; Bahwa jika tanah a quo dan tanaman kelapa yang ada diatas tanah milik Penggugat tersebut dimanfaatkan oleh Penggugat dengan penghasilan per bulan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan dengan 24 bulan, maka PENGGUGAT telah nyata-nyata mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah); Bahwa selain mengalami kerugian Materil, Penggugat juga mengalami kerugian Imateril atas perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa Penggugat juga merupakan Tokoh masyrakat/Pembesar di Desa Amakaka (belen raya) olehnya PENGGUGAT telah mengalami kerugian Imateril ditafsir senilai Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliard rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT I baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian yang diletakkan Pengadilan Negeri Lembata adalah sah;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
SUBSIDAIR.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |