Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2016/PN Lbt EDI SOPHIAN, SH THOMAS KODA URAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2016/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/682/VII/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SOPHIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS KODA URAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SAMPUL BERKAS PERKARA

 Nomor.  : BP /  17  / XI / 2015 / SABHARA

 

 

Kejadian Perkara

Hari Selasa, Tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 08.30 wita. di Ile Ape,  Kec. Ile Ape, Kab. Lembata

Dilaporkan pada Hari, Tanggal

Hari Selasa, Tanggal 12 April  2016 sekitar pukul 11.00 wita.

 

 

Uraian Perkara Pidana secara Singkat

bahwa benar sekitar tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 yang saat itu Tersangka sedang Sakit tetapi sebelum tanggal 20 Januari 2016 tersanggka masih mengikuti kegiatan proses belajar mengajar dan sekitar pada pukul 10.00 wita korban bersama teman atas sempat  bertemu dengan tersangka di Meja piket SMP Ile Lewotolok dan hasil pembicaran saksi dengan korban yang saat itu saksi menanyakan tentang yuran Kelas dan itu bendahara lama sudah serahkan semua apa  belum lalu di jawab oleh korban “ masih sekitar tiga puluan ribuh rupiah yang belum di serahkan kepada bendahara baru ( Korban ), kemudian korban kembali ke ruangan dan pada hari selasa tanggal 15 Maret 2016 sekitar pukul 08.30 wita  bahwa benar tersangka memanggil korban di halaman sekolah dan setelah itu korban menghadap tersangka di kantor kemudian tersangka  menanyakan kepada korban tentang ketidak hadiran di sekolah, kemudian di jawab oleh korban adalah “ Jaga mamanya “ lalu di tanya lagi oleh tersangka kepada korban “ kenapa tidak sekolah kemarin “ Saya masih di ata watun “ setelah itu korban kembali ke ruangan dan sekitar tanggal 18 Maret 2016 pukul 08 . 00 wita  tersangka memanggil korban untuk menghadap terlapor di ruangan Guru dan menyampaikan tentang  nilai dan di buku Rapor dan tersangka saat itu langsung Guyon kepada korban dengan bahasa “ Salam untuk mama bilang kami dua pacaran “ kemudian tersangka sempat menanyakan kembali kepada korban yang pada bulan lalu pernah kirirm salam dengan bahasa “ salam untuk mama bilang kami dua pacaran “ dan setelah itu korban keluar dari ruangan, dan pada tanggal 19 Maret 2016 sekitar 10.00 wita bahwa benar  tersangka memanggil korban lewat BERSON untuk ketemu tersangka dengan tujuan untuk menanyakan salam yang kemarin apa sudah disampaikan apa belum, lalu di jawab oleh korban “ Belum “ dan saat itu juga tersangka langsung mengeluarkan bahasa yang menyinggung perasaan korban dengan kata   - kata “ Mama itu Pak guru hanya kelakar atau guyon saja , Biar kita dua Pacaran “ tetapi saat itu di tanggapi oleh korban hanya terdiam, sedangkan kata – kata “ Cecak ekor bercabang dan pasangan dengan perempuan punya air manii  bahwa tersangka tidak pernah mengeluarkan bahasa tersebut.  Setelah kejadia tersebut di atas tersangka sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menyinggung perasaan kepada korban---------------------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal

 315  KUHP

Nomor Laporan Polisi

NOMOR : LP / 04 / IV / 2016 / NTT / RES LEMBATA

 

Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali

1.Thomas Koda Uran, 58 tahun, Laki-laki, Katolik, PNS Guru,  WNI, Desa Lamawara, Kec. Ile Ape, Kab Lembata Belum pernah di Hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya