Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Lbt PAULINUS BOLI GREGORIUS KODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PAULINUS BOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTOLOMEUS TAKE, S.H.PAULINUS BOLI
Tergugat
NoNama
1GREGORIUS KODI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sebagian Tanah Warisan dengan luas ± 14.000 M2 yang terletak di TOBI GOE Dusun IV HORE GALA, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata dengan luas dengan batas-batas sebagai antara lain sebagai berikut; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ursula Uba, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Gabriel Bodo, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik David Dua, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Paulinus Boli. Merupakan Tanah warisan BAPA GELANG dan diwariskan kepada PAULINUS BOLI yang adalah Ahli Warisnya;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa: PENGGUGAT adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Bapa Gelang yang berhak atas tanah sengketa;
  4. Menyatakan pencatatan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 50 Tahun 2011 atas nama TERGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum kapada TURUT TERGUGAT untuk menarik dan menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 50 Tahun 2011 atas nama TERGUGAT tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta mencoret dari buku pendaftaran tanah dan dikembalikan dalam keadaan semula;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp.115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah):
  7. Bahwa akibat perbuatan Tergugat  mengakui obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU;

Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak