Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Lbt MAHMUD LIWA LISI RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD LIWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.MAHMUD LIWA
2Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H.MAHMUD LIWA
Tergugat
NoNama
1LISI RAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kasmirus Kabelen
2ALFONSIUS BAYO HIDE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.300.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal teruarai pada posita di atas dapat kiranya Pengadilan Negeri Lembata Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, mohon kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ke Pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah Milik Kakek Pari Bali Kuma dan Nenek Gelu Bala dan/atau Ahli Warisnya;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
  5. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan TERGUGAT,  PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah: Rp.300.000.000, ditambah jumlah kerugian imateril Rp. 1.000.000.000 (satu milar rupiah)  total nilai kerugian diderita Penggugat sebesar Rp.1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan para Turut TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara sukarela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
  10. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun adaupaya hukum lain dari TERGUGAT.

SUBSIDAIR.

Apa bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak