Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
DELMASIUS PETRUS MORE alias PITER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-801/N.3.22/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELMASIUS PETRUS MORE alias PITER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.DELMASIUS PETRUS MORE alias PITER
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa DELMASIUS PETRUS MORE Alias PITER pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Pelabuhan Laut Lewoleba yang beralamat di Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi Meky R. Tfuakani/Korban (yang berdasarkan Kutipan Akta Kematian 5313-KM-04052023-0002 pada tanggal 19 Februari 2023 Saksi Meky R. Tfuakani/Korban telah meninggal dunia) dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 wita Korban sedang berada di warung milik Saksi Krisye Kopong Hoda Lamahoda yang beralamat di Pelabuhan Laut Lewoleba, Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata bersama dengan beberapa orang lainnya. Kemudian sekitar pukul 17.20 wita Terdakwa datang menghampiri ke tempat korban berada dan duduk di samping korban. Lalu terjadilah percakapan antara Terdakwa dengan Korban, setelah itu Terdakwa memukul meja dan korban mengatakan kepada Terdakwa “Jangan pukul meja begitu, orang belum pake untuk jualan, barang ini beli pake uang.” Selanjutnya Terdakwa menjawab, “Terus kenapa? Jo Kenapa?” secara berulang kali, namun korban tidak meresponnya. Kemudian korban sambil bergurau dan mengatakan kepada Terdakwa, “saya cabut engko punya jenggot satu ee”, lalu Terdakwa menjawab, “Engko cabut sudah”. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil gunting yang merupakan perkakas milik Saksi Krisye Kopong Hoda Lamahoda untuk mengerjakan warung miliknya yang diletakkan di atas bangku warung dekat Terdakwa duduk. Pada saat itu Terdakwa menggenggam gunting dengan cara ujung gunting yang tajam diarahkan kepada korban kemudian korban berdiri keluar dari warung untuk menjauh, namun Terdakwa tetap mengikutinya. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah korban beberapa kali namun korban dapat menghindarinya, lalu datanglah beberapa orang untuk melerai Terdakwa dan korban. Pada saat yang bersamaan Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusukkan gunting tersebut ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan kiri korban, sehingga lengan kiri korban mengeluarkan banyak darah.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Delmasius Petrus More Alias Piter, Saksi Meky R. Tfuakani/Korban mengalami luka robek pada bagian lengan kirinya, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUDL.182/04/II/2023, tanggal 11 Desember 2022 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Ivan Danindra, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki berusia tiga puluh tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada lengan bawah kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu. Luka tersebut diperkirakan sembuh dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Perbuatan Terdakwa Delmasius Petrus More Alias Pter tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya