Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2017/PN Lbt | Ridwan Woeianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2017/PN Lbt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PETITUM
Dinyatakan BATAL DEMI HUKUM, karena diterbitkan tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, untuk mencoret dan / atau melakukan pencatatan atas putusan Pembatalan Kedua Akta catatan Sipil milik Pemohon tersebut di dalam register yang disediakan untuk itu; 4. Menyatakan Sah, pergantian nama Pemohon sebelumnya bernama UY SHE KOANG menjadi RIDWAN WOEIANTO, berdasarkan Surat Keterangan Pelaksana Jabatan Sementara Sekretaris Wilayah / Daerah Kabupaten Alor, Nomor: 86/SOSPOL/III/1983, tertanggal 19 Januari 1983; 5. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama RIDWAN WOEIANTO (Pemohon) dan Akta Perkawinan yang baru atas nama RIDWAN WOEIANTO (Suami) dan ANA LELAONA (Isteri); 6. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |