Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
1.HARIANTO, S.H.,M.H.
2.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3.ISFARDI, S.H.,M.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
5.Asri Sandra Firmanti, S.H
6.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
1.OKTOFIANUS KATSIO KOPONG alias KOPONG
1.OKTOFIANUS KATSIO KOPONG alias KOPONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-131/N.3.22/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2HARIANTO, S.H.,M.H.
3MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
4ISFARDI, S.H.,M.H
5MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
6Asri Sandra Firmanti, S.H
7EKO TRIADI DA PRAKU PURBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOFIANUS KATSIO KOPONG alias KOPONG[Penahanan]
2OKTOFIANUS KATSIO KOPONG alias KOPONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.OKTOFIANUS KATSIO KOPONG alias KOPONG
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa OKTOFIANUS KATSIO KOPONG Alias KOPONG bersama-sama dengan Anak Saksi YOSEP RIZALDI NUBAN alias ALDI (yang perkaranya telah diselesaikan diluar Pengadilan melalui Diversi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Lembata No. 1/Pen.Div/2024/PN Lbt) pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada waktu sebagaimana disebutkan di atas sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, lalu datanglah Anak Saksi Aldi yang mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Aldi pergi ke arah Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi Aldi dimana Anak Saksi Aldi yang membonceng Terdakwa. Pada saat melewati depan rumah Saksi Tolib Al Afif (Korban) yang berada di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Terdakwa dan Anak Saksi Aldi melihat ada 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Astrea C100 ML (Legenda) warna hitam dengan Nomor Polisi EB 5105 F, yang terparkir di teras rumah tersebut yang merupakan motor milik korban. Selanjutnya Anak Saksi Aldi menghentikan sepeda motornya di depan SMA PGRI Lamahora dan bersama-sama dengan Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak sekitar 20 m. Sesampainya di depan rumah korban, Terdakwa berjalan menuju motor yang terparkir di teras rumah tersebut, sementara Anak Saksi Aldi berjaga memperhatikan keadaan di sekitar. Kemudian Terdakwa langsung mendorong motor milik korban ke arah jalan raya, lalu bersama-sama dengan Anak Saksi Aldi menuju ke tempat Anak Saksi Aldi memarkirkan motornya. Setelah itu Terdakwa menaiki motor milik korban dan Anak Saksi Aldi menaiki motor miliknya sendiri, lalu Anak Saksi Aldi mendorong motor milik korban dengan cara Anak Saksi Aldi meletakkan kakinya di pedal injak motor (tonda motor) menuju ke tempat pangkas rambut yang berada di Kota Baru. Sesampainya di tempat pangkas rambut, Terdakwa langsung menyembunyikan motor milik korban di dalam tempat pangkas rambut tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Aldi pulang ke rumah Terdakwa di Kota Baru untuk tidur. Keesokan harinya, Terdakwa mendorong motor milik korban ke bengkel dan meminta orang bengkel untuk membuat motor tersebut menyala. Kemudian Terdakwa membawa motor milik korban ke Kedang. Dimana saat berada di Kedang, Terdakwa mengubah body motor milik korban seperti rangka motor, plat nomor, ban, knalpot, sok belakang, tempat duduk, spidometer, nomor rangka, nomor mesin dan beberapa bagian lainnya, lalu menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi Tolib Al Afif (korban) mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa OKTOFIANUS KATSIO KOPONG Alias KOPONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya