Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Lbt Yohana Tena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yohana Tena
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak ketua pengadilan Negeri Lembata sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon  Yohana Tena sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Kristisnus Ronaldino Lanang, tempat/tanggal lahir : Batam, 11 November 2005, jenis kelamin: Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal: Rt/Rw: 001/001, Desa Todanara, Kecamatan: Ile Ape untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak