Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum, Para Tergugat Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pertama tertanggal 12 Agustus 2021 antara Penggugat dan Tergugat II serta diketahui Tergugat I dan juga Surat Perjanjian Kedua tertanggal 27 Oktober 2021 antara Penggugat dan Tergugat II serta diketahui Tergugat I, adalah Sah Menurut Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat yang digunakan untuk menebus Gading milik Penggugat di Pegadaian Lewoleba secara Tunai dan Sekaliguskepada Penggugat sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) ditambah dengan total bunga akibat Para Tergugat lalai membayar uang milik Penggugat selama 1 (satu) tahun berjalan sebesar Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak membayar uang milik Penggugat, maka Para Tergugat harus menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan Luas 407 Meter Persegidengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 391/Pada/2008, atas nama istri Tergugat II Yasinta Uba Langoday yang terletak di RT. 009/RW.003, Desa Pada, Kecamatan Nubatakan, Kabupaten Lembata sebagai barang jaminan kepada Penggugat berdasarkan isi Perjanjian Pertama dan Perjanjian Kedua menjadi milik Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Lembata atas obyek tanah berikut bangunan rumah dengan Luas 407 Meter Persegidengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 391/Pada/2008, atas nama istri Tergugat II Yasinta Uba Langoday yang terletak di RT. 009/RW.003, Desa Pada, Kecamatan Nubatakan, Kabupaten Lembata;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|