Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama Para Pemohon dan Anak:
- Nama Pemohon I sebelumnya bernama SIMBOLON, PARDAMEAN menjadi PARDAMEAN SIMBOLON, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 39111/1994, tanggal 14 September 1994, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Deli Serdang;
- Nama Pemohon II sebelumnya bernama LUMBAN TORUAN, LASMAULITUA menjadi LASMAULITUA, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 4249/1989, tanggal 08 Februari 1989, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bandung;
- Nama Anak Para Pemohon sebelumnya bernama SIMBOLON, DANIEL JUNIUS menjadi DANIEL JUNIUS SIMBOLON, sesuai dengan nama pemberian dari Para Pemohon sebagai orang tua kandung;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk melakukan perbaikan nama Para Pemohon dan Anak Para Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan Akta / Dokumen kependudukan yang baru atas nama Para Pemohon yakni PARDAMEAN SIMBOLON dan LASMAULITUA serta Anak Para Pemohon atas nama DANIEL JUNIUS SIMBOLON:
- Akta Perkawinan atas nama SIMBOLON, PARDAMEAN (Suami) dan LUMBAN TORUAN, LASMAULITUA (Isteri), Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 179/2007, tanggal 05 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bandung;
- Akta Kelahiran atas nama Anak SIMBOLON, DANIEL JUNIUS, anak laki-laki dari Pasangan Suami – Isteri: SIMBOLON, PARDAMEAN dan LUMBAN TORUAN, LASMAULITUA, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13430/UMUM/2008, tanggal 12 Juni 2008, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- 5.Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|