Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menghilangkan barang jaminan milik penggugat berupa:
- Penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000 No Pol. Skep/ 45/ XXII/2000 tgl. 20 Desember 2000;
- SK Pengangkatan, Penggajian dan Penempatan Pertama Bintara POLRI TA 2000 No Pol: Skep / 1401/XII/2000 tgl. 18 Desember 2000
- SK kenaikan pangkat BRIPTU No. Pol Skep/390/XII/2004 tgl 29/12/2004
- SK kenaikan pangkat BRIGPOL No. Kep/445/XII/2009 tgl 15 /12/2009
- SK kenaikan pangkat BRIPKA No. Kep/505/XII/2013 tgl 27 /12/2013
- Kartu Asabri No. ED447307.
adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai sekaligus dengan uraian sebagai berikut:
- Penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000 No Pol. Skep/ 45/ XXII/2000 tgl. 20 Desember 2000 senilai Rp. 500.000.000
- SK Pengangkatan, Penggajian dan Penempatan Pertama Bintara POLRI TA 2000 No Pol: Skep / 1401/XII/2000 tgl. 18 Desember 2000, senilai Rp. 500.000.000
- SK kenaikan pangkat BRIPTU No. Pol Skep/390/XII/2004 tgl 29/12/2004, senilai Rp. 200.000.000
- SK kenaikan pangkat BRIGPOL No. Kep/445/XII/2009 tgl 15 /12/2009, senilai Rp. 200.000.000
- SK kenaikan pangkat BRIPKA No. Kep/505/XII/2013 tgl 27 /12/2013, senilai Rp. 200.000.000
- Kartu Asabri No. ED447307. Senilai Rp. 500.000.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang dialami Pengugat dengan uraian sebagai berikut:
- Kerugian pada saat pengurusan kenaikan pangkat dan jabatan, senilai Rp. 200.000.000
- Kerugian kehilangan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, senilai Rp. 200.000.000
- Kerugian kesempatan untuk menduduki jabatan di lingkungan POLRI, senilai Rp. 200.000.000
- kerugian pada saat mengurus pensiun dan atau tunjangan hari tua bahkan pengugat bakal tidak memperoleh dana pensiun senilai Rp. 200.000.000
- kerugian membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak Penggugat pada saat Pensiun, senilai Rp. 1. 500.000.000.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan pada saat Penggugat mengurus kembali semua dokumen yang telah hilang
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000, per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |