Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Lbt MAGDALENA LETEK WALENG 1.PAULUS YO NAMANG
2.YUSTINA SIKA NAMANG
3.MARIA STEFANI NAMANG
4.MARSELINUS M. SUBAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAGDALENA LETEK WALENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Belida Wahon, S.H.MAGDALENA LETEK WALENG
Tergugat
NoNama
1PAULUS YO NAMANG
2YUSTINA SIKA NAMANG
3MARIA STEFANI NAMANG
4MARSELINUS M. SUBAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HPAULUS YO NAMANG
2RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HYUSTINA SIKA NAMANG
3RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HMARIA STEFANI NAMANG
4RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HMARSELINUS M. SUBAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari mama Agnes Peni watun;
  4. Menyatakan obyek sengketa yang terletak di RT. 006 RW. 003 Kelurahan Lewoleba Keamatan Nubatukan Kabupaten Lembata dengan ukuran bagian Utara ; 28,50 meter, bagian selatan 34 meter, bagian timur 20,50 meter dan bagian barat 23,50 meter. dengan batas-batasnya :
    1. Utara berbatasan dengan Lorong/Jalan Lingkungan (desa);
    2. Selatan dahulu berbatasan dengan Bala Gego, sekarang berbatasan dengan pekarangan milikĀ  Marsel M. Suban dan Marianus Bage;
    3. Timur dahulu berbatasan dengan Bulet Ribu, sekarang berbatasan dengan Petrus S. Muda;
    4. Barat dahulu berbatasan dengan Nikolaus Wai Gole, sekarang berbatasan dengan Paulus Yo Namang.

Adalah milik dari alhi waris dari mama Agnes Peni Watun;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun atasnya, serta menghukum Para tergugat membayar kerugian Imeteril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak